Kamis 15 Jun 2023 11:56 WIB

Syarat Mualaf dan Ubah Status Agama Islam di KTP

Mengucap dua kalimat syahadat adalah syarat penting menjadi mualaf.

Syarat Mualaf dan Ubah Status Agama Islam di KTP. Foto: Mualaf/ilustrasi
Foto: ROL/Mardiah
Syarat Mualaf dan Ubah Status Agama Islam di KTP. Foto: Mualaf/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seseorang yang memutuskan menjadi mualaf dengan mengucap dua kalimat syahadat, maka dianjurkan untuk mengubah status catatan kependudukannya. Ini berguna untuk memenuhi syarat-syarat administrasi catatan sipil yang diperuntukkan kepentingan pembuatan KTP, KK, paspor, dan lain-lain.

Menurut Dirjen Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, jika seseorang ingin masuk Islam, maka dipersilakan mengisi surat pernyataan masuk Islam. Surat ini patut dilengkapi bermaterai dan atas dasar kemauan sendiri.

Baca Juga

Biasanya surat pernyataan ini mudah diperoleh di Masjid Jami', Masjid Besar, Masjid Agung, Masjid Raya atau Masjid Negara. Kemudian jika tidak di masjid, bisa didapat di KUA atau ormas Islam.

"Buat surat pernyataannya, oleh pengurus (Masjid, KUA, Ormas) lalu dijadwalkan untuk pengislaman dengan mengucapkan dua kalimat syahadat," kata Kamaruddin pada Republika.co.id beberapa waktu lalu.

Proses pengucapan dua kalimat syahadat ini minimal disaksikan dua orang saksi yang tercatat dalam dokumen. Sesudah proses pengislaman, pengurus akan menerbitkan sertifikat.

"Nah sertifikat ini yang dapat digunakan untuk mengubah KTP atau administrasi kependudukan lainnya," ujar Kamaruddin.

 

sumber : Dok Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement