REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bantuan modal usaha dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sangat dirasakan manfaatnya oleh Ratih, seorang penjual gado-gado di Desa Jabon Mekar, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berkat bantuan dari Baznas, Ratih bisa terbebas dari jeratan rentenir yang mengenakan bunga sangat tinggi. Hal ini berbanding terbalik dengan bantuan permodalan pinjaman dana tanpa bunga dari Baznas yang membuat para mustahik bisa berjualan dengan tenang.
Cerita bermula saat Ratih ingin menambah variasi jualan gado-gadonya beberapa tahun lalu. Dia pun lantas memberanikan diri meminjam ke rentenir (bank keliling) dengan bunga sangat tinggi. Satu tahun berjualan, Ratih mengalami musibah dan warung gado-gadonya terpaksa tutup. Saat kondisi sakit, cicilan ke rentenir tetap harus bayar.
“Awalnya saya meminjam uang kepada orang (rentenir) untuk modal usaha gado-gado. Ketika saya sakit dan tidak bisa berjualan saya tidak bisa bayar angsuran dan bunganya bertambah terus akhirnya penghasilan suami sebagai buruh untuk makan sehari-hari keluarga terpaksa buat bayar cicilan,” ujar Ratih di warung tempatnya berjualan di Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/6/2023).
Masalah yang dialami Ratih lantas membuatnya kapok berurusan dengan rentenir. Beruntungnya, kemudian Ratih mengenal Baznas melalui BMD Jabon Mekar, yang membantunya untuk mendapatkan akses modal usaha bergulir nonprofit sekaligus pendampingan usaha yang secara reguler.
“Alhamdulillah saya merasa tenang setelah bebas dari rentenir dan mendapat dukungan penuh dari Baznas, baik modal usaha maupun pendampingan,” ujarnya. Ratih merupakan salah satu penerima manfaat permodalan usaha dari Baznas dan merasa terbantu dengan dengan program tersebut sehingga terbebas dari jerat rentenir. Hal ini pun berimbas pada meningkatnya pendapatan yang diraih selama berjualan.
Tujuan inilah yang diusung Baznas dalam program Baznas Microfinance. Lembaga pemerintah nonstruktural itu memiliki misi membantu permodalan mustahik sehingga dapat terbebas dari jerat rentenir.
Pimpinan Baznas RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan MA, menuturkan, dengan mendapatkan bantuan modal dari sumber yang terbebas dari rentenir, peminjam, atau mustahik dapat menghindari beban bunga yang berlebihan dan bisa berjualan dengan tenang tanpa memikirkan riba.
"Bantuan modal yang terbebas dari rentenir dapat membantu mengurangi tekanan keuangan yang dialami oleh pelaku UMKM. Tanpa harus membayar bunga yang tinggi, peminjam memiliki lebih banyak ruang untuk mengelola keuangan mereka dengan lebih baik dan mengalokasikan sumber daya mereka ke kebutuhan yang lebih penting. Itulah yang dilakukan Baznas dalam upayanya membangkitkan pelaku UMKM. Baznas memberikan pinjaman modal tanpa bunga kepada mereka yang membutuhkan modal," kata Saidah.
Diharapkan dengan dukungan permodalan usaha dari Baznas, semakin banyak mustahik yang bisa diberdayakan dan menerima manfaat dari program pinjaman dana bergulir nonprofit Baznas. Hal ini merupakan wujud pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah yang disalurkan masyarakat melalui Baznas demi menyejahterakan umat.