Sabtu 27 May 2023 16:15 WIB

Kasus 'Pengajian Seks' Oknum Pesantren, Apa yang Harus Dilakukan?

Polisi menetapkan pelaku pengajian seks sebagai tersangka

Rep: Rossi Handayani, Rizky Suryarandika/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi) Polisi menetapkan pelaku pengajian seks sebagai tersangka
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi) Polisi menetapkan pelaku pengajian seks sebagai tersangka

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA –  Pengamat Pendidikan Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jejen Musfah mengatakan, warga pesantren harus bisa lebih peduli apabila terlihat ada penyimpangan yang terjadi di lingkungan sekolah. 

Hal ini dapat dilakukan agar masalahnya tidak semakin membesar dan merugikan ke depannya.

Baca Juga

"Saya concern pertama terhadap bagaimana warga pesantren. Dalam hal ini Ustadz-ustadz, siswanya sendiri itu harus punya kepedulian dalam pengertian ketika ada hal-hal penyimpangan itu seharusnya segera dilaporkan sehingga tidak menjadi membesar, semakin membesar semakin banyak korbannya," kata Jejen pada Sabtu (26/5/2023).

Dia mengungkapkan, semestinya ada pengawasan internal yang berjalan, sebab tidak semua warga pesantren menjadi pelaku kekerasan seksual atau pun kekerasan lainnya. Untuk itu perlu adanya keberanian untuk berbicara dan melaporkan tindak penyimpangan.

"Kedua tentu saja di eksternal ya, aspek pemerintah saya kira pemerintah dan juga bersama masyarakat di sekitar Pesantren harus punya evaluasi terhadap keberadaan pesantren-pesantren yang tentu saja membutuhkan kerja yang terstruktur, sistematis sehingga bisa dideteksi sedini mungkin kalau ada pesantren yang menyimpang tadi ya kekerasan seksual atau kekerasan apapun," ucap Jejen.

Baca juga: Pimpinan Ponpes Gelar Pengajian Seks Masuk Surga Renggut Keperawanan 41 Santriwati

Sementara itu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam tindak kekerasan seksual yang diduga terjadi di Pondok Pesantren di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Aksi bejat itu diduga dilakukan oleh LMI (43 tahun) dan HSN (50) yang merupakan pimpinan ponpes.

Kedua pelaku diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap 41 santri dalam rentang waktu hingga tahun 2023. Selanjutnya, tiga orang korban telah membuat laporan polisi atas perbuatan bejat tersebut.

"Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Lombok Timur," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement