Kamis 25 May 2023 20:08 WIB

PP PERSIS: Menegakan Syariat Islam dalam Bernegara Harus Konstitusional

Pelaksanaan syariat Islam harus mengikuti sistem konstitusi yang ada.

Ketua Umum PP Persis KH Jeje Zaenudin berbicara tentang penegakkan syariat Islam.
Foto:

penerapan dan pelaksanaan sebuah produk hukum, lanjut ustaz Jeje, mesti dihasilkan berdasar kesepakatan bersama. Termasuk penerapan hukum agama.

“Maka hukum agama apapun bisa jadi hukum negara kalau ada konsensus (kesepakatan bersama) dari warga negara yang diproses melalui tahapan-tahapan legislasi atau taqnin.”

Ustaz Jeje juga menegaskan tentang perbedaan antara kewajiban menerapkan hukum maupun pelaksanaan sebuah hukuman.

“Orang mencuri itu hukumnya haram. Itulah hukum. Tapi bagaimana seorang pencuri dihukumi potong tangan, itu bukan hukum, tapi hukuman. Kalau hukuman itu bukan kewenangan kita sebagai individu. Namun kewenangan negara,” jelas ustaz lugas.

Beliau mengingatkan bahwa kewajiban individu dalam menerapkan syariat Islam adalah dengan dakwah, pendidikan dan ekonomi. Sedangkan penegakan syariat Islam dalam bernegara, individu dapat mengupayakannya lewat jalur konstitusi.

“Kewajiban kita lewat dakwah, pendidikan, ekonomi. Kewenangan kita adalah mengajarkan masyarakat supaya tidak mencuri, berjudi, membunuh. Dengan begitu, berarti kita telah menegakan syariah.”

Sebagai pamungkas, beliau berharap adanya pendidikan khusus tentang politik Islam. Sehingga semua dapat memahami dengan benar bagaimana penegakan syariat Islam.

 

“Semoga nanti ada semacam daurah fiqih siyasah, agar paham bagaimana penerapan syariah yang benar dan konstitusional, agar tidak menjadi agenda musuh Islam mengadu domba dalam negeri sendiri, sehingga jadi terpecah belah, disebabkan kesalahan persepsi kita tentang penerapan syariah,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement