Jumat 12 May 2023 09:12 WIB

Ancaman Pembunuhan dan Kasus Pemilu Al Zaytun 2004 Lalu yang Lagi-lagi, Mangkrak!

Al Zaytun pernah terjerat kasus penggelembungan suara pada Pemilu 2004

Kompleks Pondok Pesantren Az Zaytun. Al Zaytun pernah terjerat kasus penggelembungan suara pada Pemilu 2004
Foto:

Bentuk teror yang dirasakannya adalah ada dua unit mobil, jenis Kijang dan Carry, yang melintas di depan kantornya. Di dalamnya ada beberapa orang berambut cepak dan berbadan tegap. Setelah berhenti sesaat, mobil itupun menghilang ke arah hutan Sanca-Subang.

Sedangkan ancaman melalui ponsel itu diterimanya setelah dirinya membeberkan adanya indikasi kecurangan di Ponpes Al Zaytun. Meski demikian, Dirman mengaku, ancaman demi ancaman tak menyurutkan dirinya untuk bertugas.

Bahkan, ia bertekad agar kasus terjadinya pelanggaran ini dapat terkuak sehingga bisa diketahui orang-orang yang turut bermain dalam aksi tersebut. Namun, anehnya kasus ini pun dihentikan sepihak dan tidak tersentuh hingga saat ini.   

Sementara itu, mengutip dokumentasi Harian Republika 2004 lalu, Mabes TNI mengakui adanya 21 kendaraan antar jemput (AJP) Mabes TNI yang digunakan mengangkut massa ke Pondok Pesantren Al Zaytun, Senin (5/7). Cilangkap menilai hal itu merupakan pelanggaran Instruksi Panglima TNI Nomor ST 120/2004 tentang netralitas TNI dalam pilpres. 

Puspen Mabes TNI menyebutkan penggunaan AJP itu di bawah koordinasi Isna, salah satu pengemudi Satuan Angkutan Denma Mabes TNI. Isna mendapatkan order pengangkutan itu dari seseorang bernama Emut Muhtar, warga Kampung Kapuk, Jakarta Selatan. Tarif untuk tiap kendaraan sebesar Rp 940 ribu.

Baca juga: Shaf Sholat Campur Pria Wanita di Al Zaytun, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hukumnya

Kepada pengemudi, Isna berdalih akan mengangkut massa untuk keperluan pengajian. Ribuan massa itu dijemput di tiga titik, yaitu Lebak Bulus, Pondok Pinang, dan Kalibata.

Puspen menilai hal itu merupakan pelanggaran disiplin. Selain karena mengkomersilkan kendaraan dinas, para sopir juga melanggar ketentuan batas operasional wilayah penggunaan kedaraan.

''Dan ternyata, kendaraan ini bukan hanya ddigunakan untuk pengajian, tapi juga untuk memobilisasi massa guna melakukan pencoblosan. Ini jelas merupakan pelanggaran atas instruksi Panglima TNI,'' tulis rilis itu.

 

Mabes TNI telah mengambil tindakan. Semua sopir bus telah ditahan dan diskorsing. Komandan Satuan Angkutan Mabes TNI dan seorang perwira menengah diberikan sanksi administrasi pencopotan jabatan.    

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement