REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI- Polisi Dubai telah menangkap 319 pengemis di berbagai bagian emirat, sejak peluncuran kampanye anti-begging mereka pada pertengahan Maret. Dari 319 pengemis ini, 167 laki-laki dan 152 perempuan, sembilan dari pengemis ini ditangkap saat liburan Idul Fitri.
Direktur Departemen Umum Investigasi Kriminal, Mayor Jenderal Jamal Salem Al Jallaf, menyatakan bahwa kampanye anti-mengemis ‘Mengemis adalah Konsep Welas Kasih yang Salah' bertujuan untuk mengurangi jumlah pengemis dan penjaja jalanan yang mengeksploitasi perasaan dan simpati orang lain.
Menurut Al Jallaf, keberadaan pengemis mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat, properti, dan citra Negara. Menurutnya masalah mengemis ini memiliki konsekuensi serius, seperti pencurian dan perampokan, eksploitasi anak-anak, orang sakit, dan orang-orang yang bertekad untuk keuntungan yang tidak sah.
Dia menekankan bahwa entitas resmi, badan amal, dan asosiasi tersedia bagi individu untuk mencari bantuan keuangan. Dia mengingatkan publik bahwa mengemis adalah ilegal dan dapat dihukum berdasarkan Undang-Undang Federal No. 9 tahun 2018 tentang memerangi mengemis.
Baca juga: 6 Fakta Seputar Saddam Hussein yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Anti Israel
Al Jallaf mendesak masyarakat untuk tidak menanggapi permohonan pengemis, menunjukkan belas kasihan atau simpati atas penampilan mereka, dan membantu polisi dengan segera melaporkan pengemis apa pun melalui pusat panggilan (901), atau layanan "Mata Polisi" yang tersedia di aplikasi pintar Polisi Dubai.
Dia juga memperingatkan masyarakat agar tidak menjadi korban pesan elektronik palsu dari pengemis melalui media sosial dan email. Dia menyarankan publik untuk mengabaikan dan melaporkan pesan seperti itu melalui platform e-Crime www.ecrime.ae
Sumber: khaleejtimes