Senin 24 Apr 2023 07:55 WIB

Meski Berulang Kali Terindikasi Bermasalah, Pesantren Al-Zaytun Kantongi Izin Kemenag?

Pesantren Al-Zaytun masih mengantongi izin dari Pemerintah

Pondok Pesantren Al Zaytun. Pesantren Al-Zaytun masih mengantongi izin dari Pemerintah
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Pondok Pesantren Al Zaytun. Pesantren Al-Zaytun masih mengantongi izin dari Pemerintah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagaimana diketahui gerakan Negara Islam Indonesia (NII) belakangan menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir ini. Berbagai kalangan menilai gerakan ini telah menyimpang dari ajaran Islam.  

Jagat dunia maya dihebohkan dengan unggahan akun Instagram @kepanitiaanalzaytun. Dalam foto yang diunggah akun dengan bio 'Ini adalah akun resmi Kepanitiaan Al-Zaytun, memberitakan berbagai kegiatan acara di Ma'had Al-Zyatun, Indonesia', unggahan foto sholat Id pada Sabtu (22/4/2023), memicu kontroversi.

Baca Juga

Dari foto lainnya, terlihat jamaah perempuan juga ikut mendengarkan tausiyah Panji Gumilang dengan duduk di kursi posisi paling depan di antara jamaah laki-laki. Tentu saja, bercampurnya jamaah laki-laki dan perempuan dalam satu saf menimbulkan kontroversi.

Akun @kukuh_fa****, misalnya, heran dengan para jamaah yang terkesan orang terdidik semua. "Yang gw lihat ini orang-orang berpendidikan semua kan ya? Mereka bisa kasih dalil gak, sholat kayak gitu?"      

Gerakan ini kenyataannya masih ada. Oleh karena itu, pihaknya berharap masalah ini dapat ditangani dengan tuntas dan cepat agar tidak menjadi sumber konflik di kalangan umat.

Gerakan NII cukup berbahaya karena menghalalkan mencuri dan orang tua dianggap kafir. Bahkan, seorang anak tidak pulang selama dua bulan ke rumah dan begitu pulang menyebut ayah ibunya sebagai kafir.  

Pada 2011 lalu, Mabes Polri sendiri memproses dua kasus yang terkait dengan NII. Dua kasus itu, yakni dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dan aktivitas NII Komandemen Wilayah (KW) 9 yang terindikasi melakukan kegiatan makar. Polri menerima laporan dari mantan menteri percepatan produksi NII KW9, Imam Supriyanto. 

Sebelumnya, Imam Supriyanto diperiksa sebagai saksi terkait laporannya yang mengadukan Panji Gumilang telah melakukan pemalsuan dokumen. Selain itu, anggota Komisi Pengkajian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Amin Djamaludin, juga menyerahkan dokumen struktur kabinet NII KW9 yang mencantumkan Panji Gumilang sebagai imam atau presiden. 

 Umar Abduh (2002) , Pesantren Al-Zaytun Sesat?: Investigasi Mega Proyek dalam Gerakan NII,  merupakan sebuah buku investigasi yang membahas tentang peran Pesantren Al Zaytun dalam gerakan NII dan isu-isu yang terkait dengan gerakan ini. 

Dalam bukunya, Umar Abduh mengungkapkan bahwa gerakan NII merupakan gerakan radikal yang berusaha mengubah sistem politik dan sosial di Indonesia dengan menggunakan kekerasan. 

Pesantren Al Zaytun diduga sebagai salah satu pusat gerakan NII yang mengajarkan ideologi yang radikal dan berbahaya bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, Umar Abduh juga mengungkapkan bahwa Pesantren Al Zaytun terlibat dalam beberapa kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pimpinan di pesantren ini. 

Baca juga: 6 Fakta Seputar Saddam Hussein yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Anti Israel  

Kasus-kasus pelecehan seksual ini dilakukan terhadap para santri wanita yang masih di bawah umur. Hal ini menunjukkan bahwa pesantren Al Zaytun tidak hanya berbahaya dari segi ideologi, tetapi juga dalam aspek moral dan etika. 

Berita yang dilaporkan Republika.co.id pada 21 April 2021 berjudul "Pimpinan Al-Zaytun Diperiksa Terkait Dugaan Pelecehan" dimana pimpinan Pesantren Al-Zaytun (Panji Gumilang) di Indramayu, Jawa Barat, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa santri perempuan, kini telah diperiksa oleh pihak kepolisian. 

Mengutip sumber data Republika.co.id, Pesantren Al-Zaytun sudah berizin dan diakui oleh Kementerian Agama (Kemenag). Terutama madrasah formal meliputi madrasah tsanawiyah atau madrasah aliyah dan pendidikan non-formal yaitu pondok pesantren.Berdasarkan penelitian yang dilakukan Kemenag pada 2002 itu hasilnya negatif. Kurikulum pendidikan formal Al-Zaytun tidak bermasalah.    

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement