REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Polisi Pakistan pada Jumat (14/4/2023), menangkap seorang wanita Muslim yang mengklaim dirinya sebagai seorang Nabi. Wanita itu diringkus dengan tuduhan penistaan terhadap agama dan terancam hukuman mati di bawah Undang-Undang Pakistan.
“Wanita itu ditahan dari rumahnya di kota Faisalabad di provinsi Punjab timur, tak lama setelah massa berkumpul di luar menuntut agar dia digantung setelah berita dugaan klaim kenabiannya tersebar,” kata pejabat polisi senior Nasir, Ali Rizvi, dilansir dari Fox News, Sabtu (15/4/2023).
Rizvi mengidentifikasi wanita itu sebagai Sana Ullah dan mengatakan dua orang lainnya ditangkap bersamanya. Rizvi mengatakan akan membawa wanita itu ke hadapan hakim untuk menghadapi dakwaannya.
Sementara itu, rekaman video yang beredar di media sosial memperlihatkan perempuan tersebut mengenakan kerudung atau hijab yang dianggap sebagai tanda takwa. Undang-Undang penistaan agama yang kontroversial di Pakistan melarang siapa pun yang dinyatakan bersalah menghina Islam atau Nabi Muhammad dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup, meskipun negara tersebut belum melaksanakan hukuman mati untuk penistaan.
Namun, tuduhan pelanggaran saja seringkali cukup untuk memprovokasi kekerasan massa dan bahkan serangan mematikan. Kelompok HAM internasional dan domestik mengatakan bahwa tuduhan penistaan agama sering digunakan untuk mengintimidasi agama minoritas dan menyelesaikan masalah pribadi.