Rabu 12 Apr 2023 16:03 WIB

Kejakgung Tegaskan Negara Berikan Rakyat Kebebasan Jalankan Ibadah Masing-Masing

Kebebasan menjalankan ibadah adalah hak masing-masing warga negara

Ilustrasi muslim menjalankan ibadah. Kebebasan menjalankan ibadah adalah hak masing-masing warga negara
Foto:

“Maka sila kedua dan keempat sebagai semangat dan cara untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara,” kata dia.

Dia menerangkan, bangsa Indonesia tanpa Pancasila akan rapuh karena tidak punya fondasi yang kuat. 

Akan bercerai-berai karena tidak ada bingkai yang jelas. Akan kehilangan arah karena tidak punya tujuan yang jelas. 

“Akan menjadi tidak beradab, karena kehilangan semangat kemanusiaan dan kebersamaan,” jelas Kiai Chriswanto.

Kiai Chriswanto Santoso mengapresiasi Kejaksaan Agung, yang telah memfasilitasi warga Lembaga Dakwah Islam Indonesi untuk literasi hukum dalam program Jaksa Masuk Pesantren. 

“Interaksi dan komunikasi antara Kejaksaan Negeri dengan pondok-pondok pesantren kami betul-betul luar biasa. Semoga sinergisitas ini bisa terus dijalin dalam sehingga tercipta persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI,” ujarnya.

Pemaparan Kiai Chriswanto tersebut diapresiasi Jamintel Amir Yanto. Dia mengatakan konsep berpancasila Lembaga Dakwah Islam Indonesi dapat menjadi contoh ormas-ormas lainnya, terutama dalam memandang perbedaan harus tetap mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa. 

“Keberagaman itu dipersilakan, asal jangan membuat keragaman menjadi perbedaan. Kita memiliki NKRI yang harus ditopang dengan Empat Pilar Kebangsaan, sebagai warga negara Indonesia harus memahami hal itu,” tutur Amir Yanto yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. 

Sementara itu, terkait isu-isu negatif yang dituduhkan kepada Lembaga Dakwah Islam Indonesia, irektur Sosial Kemasyarakatan (B) Jamintel, Ricardo Sitinjak menyatakan, pihaknya telah melakukan pemetaan dan pendataan. Mulai dari Lembaga Dakwah Islam Indonesi di Kediri yang menjadi pusat pendidikan para santri, kemudian ke Solo, Cilacap hingga Manado dan Ternate. 

“Kami belum menemukan bukti terkait isu negatif yang dikabarkan orang-orang,” kata dia.

Dia menyoroti salah satu isu negatif yang kerap dihembuskan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab, seperti masjid Lembaga Dakwah Islam Indonesi dipel setelah dipakai jamaah lain. 

“Soal masjid dipel, kalau memang dibersihkan untuk kebersihan, itu merupakan sebagian dari iman. Mengapa harus dianggap esklusif,” ujarnya. 

Ricardo Sitinjak menegaskan masjid adalah tempat beribadah, demikian pula masjid Lembaga Dakwah Islam Indonesia. 

“Siapapun bisa beribadah di sana, ya boleh-boleh saja dan sah-sah saja. Yang penting bagaimana kita melakukan ibadah dengan baik dan benar,” tegas Ricardo. 

Ricardo Sitinjak mempersilakan ormas-ormas Islam melaksanakan metodenya masing-masing dalam beribadah, termasuk Lembaga Dakwah Islam Indonesia. 

“Yang penting tidak berbicara tentang penodaan agama. Kalaupun ada penodaan agama, bisa dikenakan pasal 156 KUHP, yang bisa diterapkan bersama ancaman pidana dari undang-undang lainnya,” kata dia.  

Ricardo menambahkan, umat beragama di Indonesia bebas melaksanakan ibadah dan keyakinannya, karena mendapat jaminan dari negara. 

Namun ormas juga memiliki kewajiban, yakni mentaati peraturan pemerintah dan tidak merasa benar sendiri, kemudian menyalahkan pihak lain yang dianggap berbeda.  

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement