Ahad 09 Apr 2023 18:30 WIB

Perda Zakat Upayakan Peningkatan Kesejahteraan Warga

Perda Zakat akan menjadi stimulan peningkatan pengelolaan zakat secara profesional.

Ilustrasi pemberdayaan penerima zakat.
Foto: Rumah Zakat
Ilustrasi pemberdayaan penerima zakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD Kota MakassarImam Musakkar melakukan sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat di Makassar.

Imam menyampaikan zakat harus dikelola dengan baik agar penyalurannya dapat berjalan efektif dan tepat sasaran kepada yang berhak menerima zakat.

Baca Juga

"Tujuan mengapa perda pengelolaan zakat ini dibentuk, karena untuk meningkatkan pelayanan, fungsi dan peran keagamaan dalam mensejahterakan masyarakat," ujarnya di Makassar, Sabtu (9/4/2023).

Menurut Imam, dalam zakat juga diperuntukkan untuk kaum mustahik atau orang-orang yang berhak mendapatkan zakat misalnya fakir miskin dan muallaf yang telah dikumpulkan.

"Karena zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim yang mampu dalam rangka menyucikan jiwanya untuk zakat fitrah, apalagi di bulan suci Ramadan ini adalah momentumnya," ungkap Politisi PKB Makassar ini.

Wakil Ketua I Baznas Kota Makassar Ahmad Taslim memaparkan Baznas adalah lembaga negara non-struktural, tugasnya berdasarkan undang-undang bahwa mengumpulkan dan mendistribusikan, mendayagunakan zakat, infaq dan sedekah.

"Jadi tidak bisa ada lembaga lain yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat tanpa ada rekomendasi dari Baznas sendiri di wilayah masing-masing," urainya.

Apalagi, kata Ahmad, sebagai lembaga yang diamanahkan pemerintah untuk mengelola zakat, maka sepatutnya meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat.

"Sebagai lembaga yang menghimpun zakat, kita tidak bisa membiarkan zakat yang dihimpun tersimpan selama satu pekan, makanya akan disalurkan sesegera mungkin," jelasnya.

Sementara itu, salah satu Mubaligh di Kota Makassar, Haji Muhammad menyampaikan hikmah dan faedah dalam berzakat bahwa zakat memungkinkan seseorang untuk terhindar dari penyakit kikir.

"Sebab Islam mengajarkan pengikutnya untuk bersikap dermawan dengan mengeluarkan sebagian harta untuk diberikan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan. Dengan begitu hati seorang Muslim bisa bersih dari sifat bakhil," urainya pula.

Mengutip dari hadits sahih, kata dia, begitu banyak manfaat dari keikhlasan menunaikan zakat, yakni barang siapa yang menunaikan zakat maka ia akan terhindar dari bencana.

"Zakat juga bisa memperbaiki akhlak kita, maka dari itu zakat adalah kewajiban setiap Muslim yang termaktub dalam Rukun Islam yang kelima, yakni tiada lain hanya untuk menyempurnakan akhlak umat manusia," jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement