Rabu 15 Mar 2023 23:36 WIB

Perlukah UU Anti Islamofobia?

Umat Islam tak boleh lengah atas Islamofobia.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Perlukah UU Anti Islamofobia?. Foto: Ilustrasi Islamofobia
Foto: Foto : MgRol_92
Perlukah UU Anti Islamofobia?. Foto: Ilustrasi Islamofobia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Nusantara Foundation Imam Shamsi Ali, mengaku bersyukur dengan adanya penetapan Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia oleh PBB pada 15 Maret. Akan tetapi menurut dia umat islam tidak boleh lengah.

"Pertama, karena itu hanya resolusi PBB yang tidak mengikat. Kedua, akan banyak ditentukan oleh negara anggota PBB, termasuk Indonesia. Apakah Ada perundang-undangan yang dirumuskan agar tidak lagi terjadi Islamofobia atau tidak? Kalau tidak maka resolusi itu hanya seremonial semata," kata Shamsi Ali pada Rabu (15/3/2023).

Baca Juga

"Harapan saya pemerintah Indonesia harus merumuskan perundangan-undangan mengatur Islamofobia ini," lanjut Shamsi.

Adapun Majelis Umum PBB tahun lalu telah sepakat untuk menetapkan 15 Maret 2022 sebagai Hari Internasional untuk memerangi (combat) Islamofobia.

"Tentu kita harus bersyukur bahwa akhirnya setelah sedemikian lama Islamofobia seolah hal biasa, bahkan disengaja dan dikembangkan, akhirnya PBB mengadopsi resoli tersebut. Tapi umat tidak boleh euphoria dengan diadopsinya resolusi peperangan kepada Islamofobia itu oleh Sidang Majelis Umum tahun lalu dan ditetapkannya tanggal 15 Maret sebagai Hari Memerangi Islamophobia," papar Shamsi.

Shamsi mengatakan, tentu umat juga dituntut untuk selalu sadar tentang Islamofobia dan bangkit melakukan perlawanan (combating) sesuai dengan aturan yang ada.

"Cara terbaik untuk melawan Islamophobia itu dengan umat melakukan perubahan ke arah yang baik. Buktikan bahwa Islam itu adalah agama rahmah, agama yang tidak menakutkan," kata Shamsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement