Kamis 23 Feb 2023 16:44 WIB

Kemenag Teken Kolaborasi Pengelolaan Zakat dengan Baznas dan LAZ

Ada dua tujuan penandatanganan komitmen zakat Kemenag dengan Baznas dan LAZ.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengapresiasi bantuan & dukungan Lembaga Zakat anggota Forum Zakat pada gempa Turki dan Suriah.
Foto: Dok. Republika
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengapresiasi bantuan & dukungan Lembaga Zakat anggota Forum Zakat pada gempa Turki dan Suriah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menandatangani komitmen kolaborasi pengelolaan zakat dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam upaya penguatan ekosistem zakat di Indonesia.

"Pernyataan komitmen yang kita tandatangani ini meliputi kolaborasi pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat, infak, dan dana sosial keagamaan lainnya dalam program Ditjen Bimas Islam Kemenag," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga

Kamaruddin mengatakan ada dua tujuan penandatanganan komitmen ini. Pertama, sebagai pedoman dalam komitmen kerja sama pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat, infak, dan dana sosial keagamaan dalam program Bimas Islam.

Kedua, terwujudnya komitmen kerja sama dalam optimalisasi kolaborasi dan sinergi kelembagaan dan partisipasi dana sosial zakat, infak, dan sedekah guna program kemaslahatan umat.

 

"Kita harus saling menguatkan, mengokohkan, bersinergi, dan berkolaborasi. Melalui kesempatan ini, saya mengajak teman-teman LAZ, Baznas, dan Bimas Islam untuk berkolaborasi saling mendukung," kata dia.

Kamaruddin Amin optimistis dengan kolaborasi di antara ketiganya, kualitas pengelolaan zakat di Indonesia akan terus meningkat.

"Saya bangga dan optimis, sinergi dan kolaborasi produktif akan terjalin dengan baik antara Kemenag, Baznas, dan LAZ," kata dia.

Adapun pernyataan komitmen kolaborasi pengelolaan zakat meliputi lima poin. Pertama, penyelarasan program pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang dapat dikolaborasikan dengan Program Ditjen Bimas Islam.

Kedua, koordinasi implementasi pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang dapat dikolaborasikan dengan program Ditjen Bimas Islam. Ketiga, penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan/atau informasi.

Keempat, sosialisasi serta edukasi zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Kelima, bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement