Jumat 24 Feb 2023 00:01 WIB

Putri Malcolm X akan Gugat FBI, CIA, NYPD, Sebesar 100 Juta Dolar AS

Gugatan anak Malcolm X mencapai Rp 1,4 miliar bila dikonversi ke mata uang rupiah.

Rep: Umar Mukhtar, Hasanul Rizqa/ Red: Erdy Nasrul
Foto langka Malcolm X bersama Putra Mahkota Pangeran Arab Saudi Faisal Al-Saud di Jeddah pada April, 1964.
Foto:

Ben Crump mengatakan, spekulasi semacam itu sebagian telah divalidasi ketika, pada Oktober 2022, kota dan negara bagian New York memberikan 36 juta dolar AS kepada dua orang yang secara tidak sah dihukum atas pembunuhan Malcolm X.

Mahkamah Agung Negara Bagian New York sebelumnya menyebut kasus mereka sebagai kegagalan keadilan. Dalam hal inilah Crump menyatakan bahwa pemerintah telah menyembunyikan bukti pembebas yang dapat membebaskan kedua orang tersebut.

"Hal-hal yang banyak orang berspekulasi selama beberapa dekade tetapi tidak dibuktikan … kami percaya bahwa sekarang dapat dibuktikan berdasarkan pembebasan baru-baru ini dari mereka yang dihukum secara tidak sah," katanya. Crump berencana untuk menerima deposisi dari pejabat pemerintah untuk kasus tersebut.

Pada 1950-an, ketika gerakan hak-hak sipil mendorong perhitungan atas hubungan ras AS, Malcolm X menjadi terkenal sebagai juru bicara Nation of Islam, sebuah kelompok Muslim Afrika-Amerika yang mendukung separatisme kulit hitam.

photo
Malcolm X tampak sedang memotret Muhammad Ali - (tangkapan layar wikipedia.org)

Namun, dia kemudian berselisih dengan grup tersebut dan secara terbuka memutuskan hubungan dengannya pada 1964, yang mengakibatkan kemarahan dari beberapa anggota serta ancaman pembunuhan. Beberapa rekannya menuduh bahwa badan-badan pemerintah mengetahui rencana untuk membunuhnya tetapi membiarkan mereka terus maju.

 

Talmadge Hayer, mantan anggota Nation of Islam, mengatakan di pengadilan bahwa dia adalah salah satu pembunuh. Kedua pria yang dihukum secara salah telah lama mempertahankan ketidakbersalahan mereka. Hayer juga menyebutkan, antek-anteknya juga adalah anggota Nation of Islam.

Profil Malcolm X

Lihat halaman berikut

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement