Ahad 12 Feb 2023 06:40 WIB

Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ketum Washliyah Ingatkan Hakim Kekuasaan Allah SWT

Ketum Washliyah KH Masyhuril Khamis berharap vonis Ferdy Sambo seadil-adilnya

Rep: Umar Mukhtar / Red: Nashih Nashrullah
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut  terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana  terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam'iyatul Washliyah, KH Dr Masyhuril Khamis, menyampaikan pandangannya soal sidang putusan kasus Ferdy Sambo yang akan digelar pada Senin (13/2/2023). 

Dia meyakini masih ada hakim yang memiliki integritas dalam memutus dengan adil. "Kita yakin bahwa hakim masih punya integritas dan kapabilitas yang tinggi, karenanya kita berharap keputusan yang diambil hakim dengan jujur, adil, dan akan menjunjung rasa keadilan dalam masyarakat," kata dia kepada Republika.co.id, Ahad (12/2/2023). 

Baca Juga

Menurut Kiai Masyhuril, banyak hal yang dapat dipetik dari kasus Ferdy Sambo. Di antaranya, seseorang tidak akan mampu menyembunyikan kebenaran dari Allah SWT. 

"Banyak sekali pelajaran yang didapat, antara lain bila Allah akan menunjukkan kebenaran, sepandainya manusia menyembunyikannya tidak akan mampu untuk itu," kata dia.

Karena itu, dia menambahkan, kejujuran dalam kehidupan wajib menjadi habit, sifat, dan perilaku hidup. 

"Tidak ada yang kuat dan berkuasa kecuali Allah SWT. Perilaku kesombongan akan jabatan, pangkat, pengaruh, dan lainnya, pada saatnya akan berakhir," katanya menjelaskan.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023.

"Maka, tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathi), yakni pada 13 Februari 2023," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis lalu. 

Polres Metro Jakarta Selatan menyiapkan tim Gegana Brimob Polri sebelum dan saat sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

"Gegana itu wajib karena khawatir ada bom atau apa, mereka menyisir dan bersiap (stand by)," kata kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, di Jakarta, Sabtu (11/2/2023).   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement