JAKARTA -- Masih adanya praktik pelarangan jilbab di beberapa maskapai penerbangan dinilai melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan melawan konstitusi. Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer, Sumadi Atmadja, menegaskan, konstitusi Indonesia dalam Pasal 28 E ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) telah menjamin kebebasan bagi...
Berita Lainnya