REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Staf khusus Mensos dan dosen UHAMKA, Faozan Amar, menyatakan kemajuan teknologi lewat teknologi informasi (TI) memberikan pengaruh yang besar dalam kegiatan ibadah seperti menunaikan pembayaran zakat. Maka itu, setiap lembaga pengumpul dan penyalur zakat saat ini harus mampu melihat potensi mekanisme pengumpulan zakat melalui teknologi ini.
“Selain variabel tingkat religiusitas dan kapabilitas organisasi pengelola zakat, kemudahan yang didapati dengan digital fundraising, menjadi faktor utama yang memengaruhi peningkatan kesadaran masyarakat untuk menunaikan pembayaran zakat profesi ini,’’ kata Faozan Amar dalam ujian disertasinya yang berjudul "Strategi Penghimpunan Zakat Profesi Pada Organisasi Pengelolaan Zakat Lazismu Berbasis Digital Fundraising", di Universitas Pancasila, Selasa lalu, (24/1/2021). Bertindak selalu penguji, antara lain, Yudi Azis dan Zulkifli. Sedangkan Ko Promotor Mombang Sihite dan Promotor Bambang Purwoko.
Faozan mengatakan, tren pembayaran zakat melalui digital fundraising sekarang sangat berkembang pesat. Secara terperinci, ia menjelaskan fenomena ketika pandemi menyerang dan membatasi berbagai aktivitas konvensional yang dilakukan masyarakat, peningkatan jumlah pembayaran zakat yang dilakukan secara digital malah semakin melonjak. “Tak heran bila hasil survei menyatakan bahwa di tengah gencaran pandemi, masyarakat Indonesia malah masuk ke dalam masyarakat paling dermawan di dunia,’’ katanya.
Selain itu, dalam paparannya, Faozan menyampaikan bahwa sinergi berbagai sektor demi peningkatan kualitas dan kapabilitas organisasi atau lembaga pengelola zakat menjadi sangat penting. Misalnya, adanya pengaruh signifikan dari langkah pemerintah melalui Kementerian Agama yang beberapa waktu lalu, memublikasikan daftar organisasi pengelola zakat yang resmi.
“Nah, langkah ini perlu juga diimbangi dengan pembinaan dan pengawasan terhadap proses yang dilakukan oleh pengelola zakat. Jadi bukan hanya benar secara agama, melainkan juga secara hukum konstitusi lewat audit dari akuntan publik. Ini nantinya pasti berpengaruh terhadap reputasi lembaga zakat tersebut,’’ ujarnya.