Senin 23 Jan 2023 20:43 WIB

Membakar Alquran Sebab Rusak? Ini Pendapat Ulama Mesir dan Arab Saudi 

Membakar Alquran karena menghinakan hukumnya tidak boleh

Rep: Andrian Saputra / Red: Nashih Nashrullah
Alquran dan terjemahannya dalam berbagai bahasa di Masjidil Haram, Arab Saudi. Ilustrasi Alquran. Membakar Alquran karena menghinakan hukumnya tidak boleh
Foto: SPA
Alquran dan terjemahannya dalam berbagai bahasa di Masjidil Haram, Arab Saudi. Ilustrasi Alquran. Membakar Alquran karena menghinakan hukumnya tidak boleh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Menghormati Alquran dengan berbagai adabnya adalah kewajiban seorang Muslim. Menaruhnya di tempat terbaik, menyentuhnya dengan bersuci terlebih dahulu hingga berusaha menyempatkan diri untuk membaca dan mentadaburinya adalah beberapa kewajiban Muslim dalam memperlakukan Alquran.

Namun tidak jarang salinan Alquran akan rusak dimakan usia atau bahkan karena kelalaian. Kerusakan yang membuat sebagian lembaran usang atau hilang sehingga menyulitkan untuk membaca sebagian surat. Dalam kondisi seperti ini, apakah dibenarkan membakar salinan Alquran yang telah rusak tersebut?

Baca Juga

Sekretaris Fatwa di Dar Iftaa Mesir, Syekh Muhammad Wissam, dikutip dari Elbalad, menambahkan bahwa siapa pun yang memiliki kertas yang tertulis di atasnya ada ayat-ayat Alquran atau hadits yang berisi firman Tuhan, kemudian dia takut akan menginjaknya, maka diperbolehkan untuk membakarnya atau menguburnya di tempat yang jauh dari jejak kaki.

Menurutnya, tidak diperbolehkan membuang kertas apapun dari Alquran di tanah, atau di tempat yang kotor. "Selama itu mengandung surat dari firman Allah SWT, itu bisa jadi jalan untuk merendahkan atau menghina dan bisa menjadi kufur,"katanya.      

 

Ulama Arab Saudi, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah mengatakan, tindakan membakar salinan Alquran karena sobek atau kondisi rusak lain dibolehkan. Hal ini untuk menjaga kesempurnaan ayat Alquran dan menjaga pembacanya dari kecacatan saat membaca atau mempelajari Alquran.

Baca juga: Islam akan Jadi Agama Mayoritas di 13 Negara Eropa pada 2085, Ini Daftarnya 

"Jika dibakar karena cacat di dalamnya. Karena cetakannya rusak yang mengubah Alquran atau ayat-ayat telah tumpang tindih atau telah sobek, tidak mengapa membakarnya. Utsman (Khalifah Rasyidin ketiga) membakar Alquran yang menurutnya tidak boleh tersisa. Boleh dibakar atau dikubur di tanah yang baik," jelas Syekh. 

Adapun membakar Alquran tanpa adanya alasan seperti kerusakan di atas, Alquran masih kondisi baik, maka itu tidak dibolehkan. Apalagi membakar dengan maksud untuk menghinakan Alquran, maka hal itu adalah sangat terlarang.

"Jika membakarnya karena ingin menghinanya dan memprovokasi pengikutnya (umat Islam), dan dimaksudkan untuk ini. Ini adalah kemurtadan dari Islam, Naudzubillah, dan ini adalah kekufuran terbesar, Naudzubillah," terangnya.        

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement