REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RiauMhd. Jahari Sitepu memberikan apresiasi terhadap masakan dapur LapasPekanbaru yang telah memperoleh sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Sertifikat halal adalah suatu fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Dengan adanya sertifikat halal dapat memberikan kepastian terkait proses pembuatan suatu produk dan ketentraman batin bagi konsumen yang menikmatinya," kata dia dalam keterangan di Pekanbaru, Kamis (19/1/2023).
Kemenkumham Riau bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang terbaik dalam menjalankan tugas dan fungsi, termasuk mengupayakan kebersihan dan higienis makanan.
Dengan adanya sertifikat halal, katanya, warga binaan menjadi lebih tenang dan nyaman dalam menikmati makanan yang layak yang menjadi hak mereka.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Sapto Winarno mengatakan sertifikasi halal merupakan hasil dari proses pengujian dan pembahasan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI Provinsi Riau dan Keputusan Komisi Fatwa MUI Provinsi Riau tanggal 30 Desember 2022.
Untuk itu, iamengapresiasi kerja keras seluruh petugas penanggung jawab dapur, pemeriksa bahan makanan, dan petugas lainnya.
Indikator yang diperiksa oleh LPHLPPOM MUI Provinsi Riau adalah bahan makan untuk menu makanan WBP selama 10 hari yang sesuai dengan Permenkumham No.40 Tahun 2017.