Kamis 19 Jan 2023 21:07 WIB

Penjelasan Muhammadiyah Soal Fenomena Mengemis di TikTok

Mengemis dan meminta minta itu merendahkan kehormatan manusia.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Lida Puspaningtyas
Akun TikTok TM Mud Bath mendulang gift dengan memperlihatkan ibu yang telah berumur mandi di air keruh.
Foto: Dok TikTok TM Mud Bath
Akun TikTok TM Mud Bath mendulang gift dengan memperlihatkan ibu yang telah berumur mandi di air keruh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fenomena meminta-minta atau mengemis melalui media sosial, seperti Tik Tok menjadi sorotan. Menanggapi fenomena itu, Muhammadiyah menegaskan dalam Islam sangat menjaga kehormatan manusia. Sedangkan mengemis dan meminta minta itu merendahkan kehormatan manusia dan itu diharamkan.

Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Agus Tri Sundani menjelaskan lebih mulia dan terhormat bagi seorang muslim sebagai pemberi sedekah. Sebagaimana dikenal dengan prinsip yang berasal dari Hadis Nabi Saw Riwayat Muslim, yadul ulya, khairun min yadis sufla (tangan di atas lebih terhormat daripada tangan di bawah).

Baca Juga

"Maka dalam bentuk apapun yang namanya ngemis, meminta-minta itu sebenarnya dalam Islam diharamkan. Dalam bentuk apa saja. Sekarang kan bentuknya macam-macam banyaknya," kata Agus Tri Sundani, Kamis (19/1/2023).

Sedangkan bagi seorang muslim, dalam keadaan sesulit apapun, umat muslim dihimbau untuk memegang prinsip tersebut sembari terus berusaha dan berikhtiar mencari solusi dan rezeki. Imam An-Nasa’I meriwayatkan hadis dari Abu Hurairah bahwa Nabi Saw bersabda, sedekah yang paling afdal adalah “Sedekah dari orang yang serba kekurangan.”

 

Ketika saat ini cara mengemis berkembang mengikuti teknologi, maka tetap saja hal itu adalah mengemis dan meminta-minta. Sebagaimana dilakukan dengan cara tradisional meminta langsung di jalanan, ada yang mengelap kaca mobil, memakai pakaian badut, memakai baju koko, hingga memakai metode proposal.

Maka menanggapi fenomena ngemis online yang kini marak di aplikasi Tiktok, Agus mengatakan bahwa hukumnya sama dengan hukum mengemis secara umum, yaitu tercela dan haram.

"Sekarang ada model baru lagi ngemis online, jelas kalau kembali ke asal hukumnya, semua bentuk ngemis dalam bentuk apapun juga itu kalau memang niatnya ngemis, meminta-minta, itu jelas hukumnya haram, dilarang Rasulullah SAW," terang Agus.

Oleh karena itu, dia berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial bergerak serius mencari solusi hal ini sampai ke akar-akarnya. Sedangkan bagi para dermawan, Agus berpesan untuk seksama dalam memberi uang pada para pengemis itu.

"Maka Dinas Sosial juga harus betul-betul menjalankan tugasnya untuk memberantas hal semacam ini dan bagi para pengemis kami anjurkan, sadarlah! Bahwa perbuatan ini tidak benar menurut pandangan hukum Islam," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement