REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Hubungan seks di luar nikah atau zina secara umum dapat diartikan sebagai perilaku seksual yang dilakukan tanpa melalui proses pernikahan yang sah, baik secara hukum maupun agama. Perilaku seksual ini beragam, mulai dari berpegangan tangan, berciuman, hingga melakukan hubungan kelamin.
Pada usia remaja, perilaku seks bebas ini kerap dimotivasi oleh tontonan yang berbau pornografi, gairah dan nafsu terhadap pasangan yang berlebihan, keimanan yang lemah, atau keinginan untuk diakui oleh suatu kelompok tertentu sehingga mengikuti norma-norma (free sex) yang dianut kelompok tersebut, yang akhirnya menjerumuskan remaja pada perilaku seks bebas.
Dalam “Buku Ajar Kesehatan Reproduksi” Tirza Vivianri Isabela Tabelak menyebutkan bahwa masa remaja memang sangat memperhatikan masalah seksual. Banyak dari mereka yang mulai menyukai bacaan porno, melihat film-film porno dan semakin bertambah jika mereka berhadapan dengan rangsangan seks seperti suara, pembicaran, tulisan, foto, sentuhan, dan lainnya. Hal ini akan mendorong remaja terjebak dengan kegiatan seks yang haram.
Aktivitas seksual sendiri pada dasarnya adalah bagian dari naluri yang pemenuhannya sangat dipengaruhi stimulus dari luar tubuh manusia dan alam berpikirnya. Meminimalkan hal-hal yang merangsang, mengekang ledakan nafsu dan menguasainya adalah salah satu cara yang bisa menghindarkan mereka dari risiko-risiko fatal akibat seks bebas.
Berikut ini, delapan dampak fatal dari hubungan di luar nikah yang harus dihindari :
Pertama, kehamilan dini yang tidak diinginkan yang kemudian mengarah pada tindakan aborsi dan bunuh diri.
Kedua, putus Sekolah
Ketiga, menyebarnya penyakit menular seksual, raja singa, herpes, HIV/AIDS dan kanker rahim pada perempuan.
Keempat, menyebabkan seseorang tidak lagi berpikir untuk membentuk keluarga
Kelima, terjerumus ke dalam lembah pelacuran dan prostitusi.
Keenam, menurunnya produktivitas pelaku akibat kondisi fisik dan mental yang menurun
Ketujuh, penghamburan harta untuk memenuhi keinginan sex bebasnya
Kedelapan, ketidakjelasan garis keturunan