Kamis 12 Jan 2023 06:19 WIB

Kedah Batasi Penjualan Minuman Keras Hanya Di Wilayah non-Muslim

Miras berpotensi meningkatkan gangguan keamanan.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi Miras.
Foto: Polresta Bandung
Ilustrasi Miras.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Otoritas Kedah saat ini tengah berupaya megatur penjualan alkohol di wilayah tersebut. Menteri Besar Kedah Datuk Seri Muhammad Sanusi Md Nor mengatakan, alkohol hanya bisa dijual di distrik-distrik berpenduduk non-Muslim.

Datuk Seri Muhammad Sanusi Md Nor menyebut penjualan alkohol diperbolehkan di wilayah tersebut, tetapi hanya di tempat yang diizinkan. Minuman beralkohol tidak bisa dijual secara terbuka, seperti di desa.

“Pemerintah berkomitmen untuk membatasi penjualan minuman beralkohol dan memastikan tidak melebihi kebutuhan,” ujarnya dikutip di The Vibes, Kamis (12/1/2023).

Meski menyebut akan memberlakukan pengaturan dalam penjualan minuman ini, namun ia tidak merinci bentuk kontrol yang nantinya ditetapkan.

Pada November 2021, Sanusi juga sempat mengatakan Kedah akan mengontrol penjualan minuman alkohol, saat mengumumkan rencana menutup semua gerai gim di negara bagian tersebut mulai Januari tahun 2023 ini.

Dia mengatakan kontrol dan pembatasan diperlukan untuk menjaga keharmonisan antara berbagai ras. Di sisi lain, ia tidak menyangkal kebebasan non-Muslim untuk minum alkohol.

“Saya ingin orang-orang dikendalikan dari hal-hal seperti mabuk. Namun, meski tidak ada larangan minum bagi non-Muslim, tetap dianjurkan untuk menjauhi alkohol karena tidak sehat,” lanjut dia.

Lebih lanjut, Sanusi juga mengatakan negara Singapura juga ketat dalam mengatur penjualan dan konsumsi alkohol.

Adapun Kementerian Keuangan dikatakan bertanggung jawab untuk mengatur penjualan alkohol di pulau bebas bea Langkawi, yang berada di Kedah, dan bukan pemerintah negara bagian. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement