REPUBLIKA.CO.ID,RAMALLAH -- Arab Saudi memimpin suara kecaman kepada Israel, setelah kunjungan yang dilakukan Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Itamar Ben-Gvir ke kompleks Masjid Al-Aqsa Yerusalem, Selasa (3/1/2023). Langkah tersebut telah membuat marah warga Palestina, sementara AS memperingatkan langkah-langkah yang dapat merusak status quo.
Kementerian Luar Negeri Kerajaan Saudi mengeluarkan pernyataan yang mengecam tindakan provokatif oleh pejabat Israel tersebut. Kunjungan Ben-Gvir yang dilakukan di bawah pengamanan ketat, memicu gelombang kecaman dari negara dan organisasi Arab. Mereka melihat tindakan tersebut sebagai pelanggaran mencolok terhadap kesucian lokasi.
Di sisi lain, Organisasi Kerjasama Islam (OKI) menggambarkan kunjungan tersebut sebagai bagian dari upaya Israel, untuk mengubah status sejarah dan hukum yang ada dari Masjid Al-Aqsa yang diberkahi.
Dilansir di Arab News, Kamis (5/1/2023), OKI menambahkan tindakan itu dianggap sebagai provokasi terhadap perasaan semua Muslim, sekaligus pelanggaran mencolok terhadap resolusi internasional yang relevan.
Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh juga mengklaim kunjungan itu merupakan upaya untuk mengubah kompleks masjid menjadi kuil Yahudi. Berbicara di Kabinetnya, Shtayyeh meminta warga Palestina untuk menghadapi penggerebekan ke Masjid Al-Aqsa.
"Kami mengutuk keras penyerbuan Masjid Al-Aqsa oleh menteri ekstremis Ben-Gvir, memandangnya sebagai provokasi yang belum pernah terjadi sebelumnya dan eskalasi konflik yang berbahaya," kata Kementerian Luar Negeri Palestina.
Kementerian Luar Negeri Mesir, yang berfungsi sebagai mediator utama di Gaza, memperingatkan konsekuensi negatif dari tindakan semacam itu terhadap keamanan dan stabilitas di Wilayah Pendudukan Palestina dan wilayah yang lebih luas.
Tidak hanya itu, Yordania mengatakan pihaknya mengutuk dalam "istilah terberat" kunjungan yang dilakukan ke Masjid Al-Aqsa dan dianggap melanggar kesuciannya. Kementerian Luar Negerinya bahkan menambahkan kunjungan tersebut menentang hukum internasional dan status quo bersejarah dan legal di Yerusalem.