Sabtu 31 Dec 2022 04:39 WIB

10 Kelompok HAM Israel Janji Bantu ICC Selidiki Kejahatan Pendudukan di Palestina

Israel melarang akses internasional termasuk pembela hak asasi manusia.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Ani Nursalikah
Pengunjuk rasa Palestina menghadapi pasukan keamanan Israel selama rapat umum menentang penggusuran lebih dari seribu warga Palestina di desa Yatta, Tepi Barat, 17 Juni 2022. Mahkamah Agung Israel menolak pada 7 Mei sebuah petisi menentang pengusiran warga Palestina dari Masafer Yatta, selatan Hebron. 10 Kelompok HAM Israel Janji Bantu ICC Selidiki Kejahatan Pendudukan di Palestina
Foto: EPA-EFE/ABED AL HASHLAMOUN
Pengunjuk rasa Palestina menghadapi pasukan keamanan Israel selama rapat umum menentang penggusuran lebih dari seribu warga Palestina di desa Yatta, Tepi Barat, 17 Juni 2022. Mahkamah Agung Israel menolak pada 7 Mei sebuah petisi menentang pengusiran warga Palestina dari Masafer Yatta, selatan Hebron. 10 Kelompok HAM Israel Janji Bantu ICC Selidiki Kejahatan Pendudukan di Palestina

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 10 kelompok hak asasi Israel berjanji membantu Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mendorong penyelidikan yang sedang berlangsung atas kejahatan yang dilakukan di Palestina.

Organisasi non-pemerintah Israel, B'Tselem, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa 10 kelompok hak asasi manusia yang beroperasi di Israel mengirim surat bersama kepada Jaksa Penuntut ICC Karim Khan. Mereka menyuarakan dukungan atas rencana jaksa untuk mengunjungi Palestina dan mendorong penyelidikan pengadilan yang sedang berlangsung. Ini menyusul pidatonya pada 5 Desember di hadapan Assembly of State Parties.

Baca Juga

"Kami dengan hangat menyambut pernyataan Anda awal bulan ini, bahwa salah satu tujuan Anda untuk 2023 adalah mengunjungi Palestina," demikian pernyataan bersama kelompok hak asasi, seperti dilansir dari Middle East Monitor, Jumat (30/12/2022).

Kelompok hak asasi yang menandatangi pernyataan tersebut adalah The Legal Centre for Arab Minority Rights in Israel, B'Tselem, Combatants for Peace, HaMoked: Centre for the Defence of the Individual, Human Rights Defenders Fund, Parents against Child Detention, Physicians for Human Rights Israel, the Public Committee Against Torture in Israel, dan Torat Tzedek.

"Keadilan tertunda sama dengan tiadanya keadilan. Sementara seseorang menunggu busur panjang dari alam semesta moral untuk akhirnya berjalan ke arah keadilan yang tertunda itu, kejahatan terus terjadi, diperkuat oleh impunitas yang berlaku. Jadi, pengadilan yang lebih gesit, memang kunci," kata mereka.

Menurut B'Tselem, para penandatangan menekankan komitmen mereka membantu ICC bergerak maju dengan penyelidikannya. “Kejahatan memang telah dan sedang terjadi; dan bahwa Pengadilan memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki dan menuntut. Kami semua berkomitmen untuk membantu dalam mendorong penyelidikan yang sedang berlangsung atas situasi di Palestina,” jelas B'Tselem.

Mereka melanjutkan Israel memiliki catatan mencegah dan melarang akses internasional termasuk pembela hak asasi manusia, selama bertahun-tahun. "Konteks ini membuat kunjungan Anda dan izin akses terhadap kantor Anda, semakin penting," jelas dia.

Israel mengatakan tidak akan mendukung penyelidikan ICC atas kejahatannya dengan mengklaim pengadilan internasional tidak memiliki yurisdiksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement