REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, KH Rachmat Syafei mendorong optimalisasi zakat produktif berdasarkan fatwa ulama.
Hal ini disampaikan Kiai Rachmat dalam diskusi panel yang digelar Lembaga Amil Zakat (LAZ) Ucare Indonesia di Kota Bekasi, Rabu (28/12/2022).
"Fatwa MUI terkait zakat produktif dikeluarkan sudah sejak lama, yaitu 2 Februari 1982, tapi pelaksanaannya sudah sejauh mana?," ujar Kiai Rachmat dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (29/12/2022).
Dalam diskusi yang mengangkat tema "Optimalisasi Zakat Produktif, Solusi atas Permasalahan Pengangguran" ini, Kiai Rachmat kemudian menjelaskan beberapa syarat dan ketentuan zakat produktif yang sesuai dengan tuntunan ulama.
Pertama, menurut dia, zakat harus disalurkan untuk usaha yang halal sesuai syariah.
Kedua, zakat diinvestasikan pada bidang usaha yang diyakini atas dasar studi kelayakan.
Ketiga, penyaluran zakat dibina dan diawasi pihak-pihak yang memiliki kompetensi dan dilakukan institusi atau lembaga profesional yang dapat dipercaya. Sedangkan keempat, pembagian zakatnya harus terukur waktu.
Dia pun mengapresiasi LAZ UCare Indonesia karena dalam program-programnya turut mewujudkan optimalisasi zakat untuk kemaslahatan umat.
"Saya ikut bangga UCare Indonesia turut membantu sosialisasi fatwa MUI terkait zakat. Semoga gerakan ini bukan hanya di Kota Bekasi tapi juga di seluruh Indonesia," ucap Kiai Rachmat.
Beberapa panelis dalam acara ini mengupas tuntas permasalahan seputar zakat produktif dan juga pengangguran di Kota Bekasi. Selain Kiai Rachmat, LAZ Ucare juga menghadirkan Dewan Pengawas Syariah Zulkarnain dan Kepala Disnaker Kota Bekasi Ika Indah Yarti.
Dalam pemaparannya, Indah Yarti berharap kolaborasi yang dibangun antara lembaga zakat dan pemerintah daerah dapat membantu mengurangi pengangguran di Kota Bekasi.
"Setiap tahunnya, ada sekitar 22-23 ribu lulusan SMA pencari kerja di Kota Bekasi. Semoga lembaga zakat dapat mengoptimalisasi zakat untuk pengangguran melalui Balai Latihan Kerja setempat sehingga masalah ini dapat teratasi," kata Ika.
Kegiatan diskusi ini merupakan bagian dari rangkaian acara Rapat Kerja dan Anggaran Tahunan (BKAT) UCare Indonesia tahun 2023. Dewan Pembina UCare Indonesia, Bambang Heru mengatakan, kolaborasi yang dibangun UCare sesungguhnya adalah upaya untuk menunaikan amanat yang Allah SWT berikan.
"Kami yang bergerak di lembaga sosial ini sebenarnya melanjutkan apa yang dilakukan Rasulullah dan sahabat, serta generasi terbaik Islam," ujar Bambang.
Bambang menjelaskan, pengelolaan zakat sebagai sarana mengentaskan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan umat merupakan tugas mulia.
Dia pun mencontohkan bagaimana Khalifah Umar bin Abdul Aziz mampu mengubah masyarakat yang awalnya mustahik menjadi muzaki.
"Inilah yang kami sedang lakukan, dan dengan kolaborasi ini, kami optimis dapat memberi manfaat yang lebih luas," ucap Bambang.
Sementara itu, Direktur UCare Indonesia, M Anwar memaparkan kinerja lembaganya selama kurun waktu lima tahun.
Menurut dia, total dana yang tersalurkan Ucare selama lima tahun berjumlah Rp 57,2 miliar dengan total penerima manfaat sebanyak 170.343 jiwa.
"Beberapa program UCare merujuk pada Sustainable Development Goals (SDGs), terutama pada pilar program kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial," jelas Anwar yang juga Ketua Forum Zakat (FOZ) Kota Bekasi itu.
Anwar menambahkan, salah satu program pelatihan yang menjadi unggulan UCare Indonesia adalah pelatihan barber dan kuliner. Program ini juga telah ditampilkan dalam event Indonesia Giving Fest Zakat Expo 2022 yang digelar pada 23-24 Desember 2022 lalu.
"Program pelatihan ini mendapat respons bagus pada acara Giving Fest karena dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru dan juga calon pengusaha baru," ujar Anwar.