Jumat 23 Dec 2022 20:26 WIB

Kantin Sekolah di New Yok City Kini Sediakan Makanan Halal

Saat ini, terdapat 79 sekolah di NYC yang bersertifikat halal.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Direktur Eksekutif Dewan Hubungan Amerika-Islam New York (CAIR-NY) Afaf Nasher. Umat Islam Amerika, khususnya yang berdomisili di New York City (NYC) bersuka cita menyambut makanan halal yang disediakan di kafetaria sekolah. Hal itu seiring dengan keputusan Wali Kota New York yang memperluas pilihan makanan halal di New York. Kantin Sekolah di New Yok City Kini Sediakan Makanan Halal
Foto:

Halal dalam Islam

Islam mengatur setiap lini kehidupan yang dijalankan manusia, mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali. Semua yang berkaitan dengan urusan duniawi maupun ukhrawi telah diatur dalam batasan-batasan syariat.

Untuk itulah, baik tangan, kaki, telinga, hidung, mata, bahkan hati dimintai pertanggung jawabannya di akhirat kelak. Maka dalam hal mengkonsumsi sesuatu, halal adalah sebuah kewajiban dan keharusan yang perlu dilakukan seorang Muslim.

Bagi umat Muslim, halal sudah menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan. Banyaknya klaim produk halal 100 persen di pasaran kadang kala menyamarkan makna halal itu sendiri bagi konsumen, utamanya konsumen yang belum memahami apa itu konsep halal.

Kewajiban bagi umat Muslim untuk mengonsumsi yang halal telah termaktub dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 168 berbunyi: “Ya ayyuhannasu kulu mimma fil-ardhi halalan thayyiban wa la tattabi’u khuthuwati as-syaithani innahu lakum aduwun mubin,”. Yang artinya: “Wahai sekalian manusia. Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh nyata bagimu,”.

Syekh Yusuf Qaradhawi dalam bukunya berjudul Halal Haram dalam Islam menjelaskan, asal suatu benda adalah mubah. Semua benda halal, kecuali yang disebut haram (bangkai, darah, babi, dan sejumlah kelompok barang lainnya beserta turunannya). Sedangkan dalam kaidah lain disebutkan setiap yang halal tak memerlukan yang haram.

Sehingga kehalalan itu sendiri bersifat murni. Tidak ada toleransi percampuran halal-haram yang menjadikan sesuatu dapat disebut halal mengenai skala kuantitatif. Untuk itu, kesimpulannya, tidak ada istilah 50 persen halal atau 50 persen haram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement