REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Tri Handoyo
''Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan, Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.'' (QS Attaubah [9]: 11).
Jika shalat merupakan sarana mutlak kemaslahatan individu, zakat pun merupakan sarana mutlak kemaslahatan umat. Itu sebabnya perintah zakat selalu digandengkan dengan perintah shalat dalam Alquran. Karena, sesungguhnya Allah SWT menghendaki individu dan umat yang saleh. Zakat merupakan rukun Islam ketiga (DR Yusuf Al-Qaradhawi), yang berarti lebih utama dari ibadah puasa Ramadhan dan berhaji. Perintah berzakat tak kurang dari tiga puluh kali disebutkan dalam Alquran. Dan, hukumnya adalah wajib (mengikat), bukan sunah (sukarela), seperti infak dan sedekah.
Keistimewaan utama zakat sekaligus pembeda dari infak dan sedekah, terletak pada 'ketentuan-ketentuannya' (nisab, besaran, syarat, waktu, dan cara pembayaran), serta kemampuan 'memaksanya' (yang merupakan perwujudan dari hukum wajibnya). Keistimewaan ini menjadikan dana zakat memiliki dua karakter penting. Yang pertama adalah 'jelas sumbernya' (sehingga dapat diprediksikan jumlahnya). Yang kedua adalah 'stabil jumlahnya' (berfluktuasi kecil dan normal).
Kedua karakter di atas sangat dibutuhkan untuk mendanai kegiatan-kegiatan yang bersifat annual (membutuhkan dana yang stabil) serta kegiatan-kegiatan yang visioner (membutuhkan perencanaan matang). Yang tentunya, tidak keluar dari ketentuan asnaf yang delapan itu (fakir, miskin, amil, gharimin, mualaf, memerdekakan budak, fisabilillah, dan musafir).
Tanpa dana yang jelas sumbernya dan stabil jumlahnya tersebut, tentunya akan sulit bahkan mustahil bagi kita untuk menyantuni secara teratur dan kontinu para fakir, miskin, mualaf, fisabilillah (termasuk membiayai pendidikan anak-anak muslim tak mampu), dan lain sebagainya. Bahkan, sekadar membuat rencana pemberdayaan umat pun, kita akan mengalami kesulitan.
Karena itu, jika kemampuan memaksa zakat dihilangkan (tidak ditopang oleh perangkat hukum), akan hilang pulalah keistimewaan dari zakat itu sendiri. Yang berarti, umat akan selamanya dalam keadaan cacat, tidak bervisi, dan tak akan pernah mampu untuk berdiri sendiri.
''Demi Allah, saya akan memerangi siapa pun yang membeda-bedakan zakat dari shalat.'' (Khalifah Abu Bakar RA).