REPUBLIKA.CO.ID, Dalam Islam, seorang Muslim diajarkan untuk tidak menyakiti diri sendiri dan orang lain. Tapi bagaimana hukum bom bunuh diri dengan mencatut istilah jihad dalam Islam?
Ulama besar Saudi dan ahli fiqih, Syekh Muhammad ibn Salih Al Utsaimin mengatakan, bom bunuh diri adalah dosa besar dan sesuatu yang haram dilakukan. Tidak hanya itu, pelaku nantinya akan diazab dengan cara yang sama saat di neraka.
Rasulullah SAW bersabda:
وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ عُذِّبَ بِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ
Artinya: "Barangsiapa membunuh dirinya dengan sesuatu, ia disiksa di neraka jahanam dengan sesuatu yang digunakannya untuk bunuh diri," (HR. Bukhari).
"Jihad fi sabilillah dimaksudkan untuk melindungi Islam dan umat Islam. Adapun pelaku bom bunuh diri ini menghancurkan dirinya sendiri dan dengan bunuh diri umat kehilangan satu Muslim. Ditambah itu termasuk merugikan orang lain," jelas Syekh Utsaimin dikutip dari Islamqa.
Larangan bunuh diri yang dijelaskan Nabi, menurutnya bersifat umum dan bisa dalam bentuk apapun seperti salah satunya bom bunuh diri. Perilaku ini tidak ada landasannya dalam Islam. Belum lagi pencatutan ajaran Islam oleh para pelaku ini justru adalah pelecehan kepada Islam.
Adapun orang-orang yang membolehkan hal ini, dikatakan tidak ada asal-usulnya. Namun hanya berdasarkan pendapat yang rusak dan tidak sesuai ajaran.
"Mereka tidak memiliki argumen dalam kisah Al-Bara bin Malik RA dalam pertempuran Al-Yamama, di mana dia memerintahkan para sahabatnya untuk melempar dia dari balik tembok untuk membuka pintu bagi mereka. Karena kisah Al-Bara tidak mengandung kehancuran tertentu, dan bahkan dia selamat dan membuka pintu dan orang-orang masuk. Jadi tidak ada dalil untuk itu (bom bunuh diri)," katanya.