Selasa 29 Nov 2022 22:04 WIB

28 Pasangan Ikuti Sidang Isbat dan Nikah Massal  

Pernikahan 28 pasangan tersebut memang harus disahkan oleh Negara.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Pasangan pengantin menjalani prosesi akad nikah saat nikah massal (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pasangan pengantin menjalani prosesi akad nikah saat nikah massal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Sebanyak 28 pasangan di Kota Cirebon mengikuti sidang isbat nikah dan nikah massal, Selasa (29/11/2022). Kegiatan itu digelar di Andalus City, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Program pelayanan terpadu tersebut merupakan kolaborasi antara Pemerintah Daerah (Pemda), Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon dan Pengadilan Agama Cirebon.

Baca Juga

Wakil Wali Kota Cirebon, Eti Herawati, mengatakan, tidak sedikit pasangan yang belum tercatat oleh negara, terutama di wilayah selatan Kota Cirebon.

Eti menyebutkan, rencananya kegiatan itu akan diikuti oleh 50 pasangan. Namun, kuota yang bisa direalisasikan baru 30 pasangan.

‘’Tetapi yang hadir hari ini sebanyak 28 pasangan. Semoga tahun depan bertambah, bila perlu anggarannya masuk dalam Musrenbang,’’ kata Eti.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, mengatakan, sidang isbat itu merupakan bagian dari rangkaian kegiatan sosial dalam rangka peringatan HUT Korpri dan HUT PGRI.

‘’Setelah berkoordinasi dengan lurah, camat, Kemenag dan Pengadilan Agama, banyak yang baru menikah secara syariat, tetapi belum tercatat administrasinya oleh negara,’’ tutur Agus.

Agus menjelaskan, isbat nikah itu sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, perlindungan terhadap mereka dimulai sejak penetapan pernikahan.

‘’Makanya sekarang mereka diberikan buku nikah, KK, akta lahir anak dan KTP. Pelaksanaan ini pun mendapat dukungan dari berbagai pihak, seperti ikatan dokter dan pengusaha rias pengantin,’’ terang Agus.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Cirebon, Achmad Cholil, mengakui, pogram tersebut merupakan hasil kolaborasi yang sangat baik antarpihak terkait.

‘’Sidang isbat ini gratis. Karena semua biayanya ditanggung negara atau istilahnya pembebasan biaya perkara,’’ tukas Cholil.

Cholil menilai, pernikahan 28 pasangan tersebut memang harus disahkan oleh Negara. Dengan demikian, keberadaan anak mereka juga dapat terakses ke administrasi kependudukan dan mendapatkan pelayanan dari program pemerintah. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement