REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sertifikat halal merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen muslim. Sertifikasi halal juga akan banyak memberikan manfaat bagi pelaku usaha. Setidaknya ada lima manfaat yang akan didapatkan pelaku usaha ketika UMKM miliknya mendapatkan sertifikat halal.
Hal ini dijelaskan dalam seminar Serifikat Halal rangkaian Jakarta Islamic Festival (Jifest) ke-2 di Kampung Setu Babakan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/11/2022). Seminar ini digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta bersama LPPOM MUI DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM).
Seminar yang mengangkat tema "Urgensi Sertifikasi Halal" ini menghadirkan sejumlah pembicara. Di antaranya, Kepala Dinas PPPUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu, Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar, Direkrtur LPPOM MUI Jakarta Deden Edi S, dan Wadir Bidang Sertifikat Halal Arif Zulkifli.
Dalam sambutanya, KH Munahar Muchtar menyebutkan bahwa ketika UMKM diberikan sertifikat Halal, maka pelaku usaha akan banyak memberikan manfaat.
"Manfaat yang dirasakan bagi pelaku usaha, seperti yang disampaikan drg Deden Edi, selaku direktur LPPOM MUI DKI Jakarta menyebutkan sekurangnya ada lima manfaat, memberi ketenangan pada produsennya, memperbaiki manajemen produksi, mengetahui sumber bahan baku yang halal, meningkatkan daya saing produk, dan kepercayaan konsumen semakin baik," jelas Kiai Munahar dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (14/1/2022).
Selain itu, UMKM yang telah memiliki sertifikat halal juga akan dengan leluasa mempromosikan produknya dan diharapkan akan lebih berkembang. Kemudian, produknya juga akan lebih diterima oleh masyarakat.
Dia pun mengapresiasi LPPOM MUI DKI Jakarta yang telah menghadirkan para UMKM di acara Jifest kedua ini. "Semoga dengan adanya seminar ini dapat memberikan manfaat untuk pelaku UMKM khususnya di Jakarta, dan ia berharap ke depan MUI DKI Jakarta dapat memberikan sertifikasi halal juga seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Kiai Munahar.
Dalam seminar ini, Direktur LPPOM MUI Jakarta Deden Edi mengingatkan agar pelaku UMKM segera mengurus sertifikat halal produknya. "Karena dengan UU no 33 tahun 2014 telah mewajibkan bersertifikasi halal, dan untuk kategori produk makanan dan minuman tahun 2024 sudah wajib bersertifikasi halal jika ingin tetap beredar di Indonesia," jelas Deden.
Sementara itu, Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu mengatakan, para pelaku UMKM tidak usah khawatir dengan pembiyaan. Karena, menurut dia, Pemda DKI Jakarta telah memberikan pelayanan sertifikasi halal gratis dan fasilitas gratis lainnya bagi UMKM di Jakarta.
"Pemda DKI sangat concern dengan perkembangan UMKM di Jakarta, karena UMKM itu soko guru perekonomian bangsa dan dengan berkembangnya UMKM maka ekonomi warga Jakarta semakin tangguh," kata Ratu.
Wadir bidang sertifikasi halal, Arif Zulkifli menambahkan, untuk membuat aertifikat halal sekarang itu sudah mudah dan cepat. Bahkan, jika lancar dalam waktu 21 hari, sertifikat halal sudah dapat diperoleh. "Dan insyaallah, LPPOM MUI DKI siap membantu UMKM yang akan mengurus Sertifikasi Halal dengan cepat dan amanah," ucap dia.