REPUBLIKA.CO.ID,JEDDAH — Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyambut baik resolusi PBB baru-baru ini yang berpihak pada masalah Palestina. Termasuk, keputusan Palestina untuk meminta pendapat penasihat hukum dari Mahkamah Internasional tentang keberadaan penjajahan kolonial Israel di wilayah Negara Palestina, termasuk Yerusalem.
Dilansir dari Wafa, Ahad (13/11/2022), dalam pernyataan persnya, OKI memuji posisi negara-negara yang mendukung resolusi tersebut, menegaskan komitmen mereka terhadap hukum internasional dan prinsip-prinsip kebenaran, keadilan dan perdamaian.
OKI mengatakan bahwa resolusi-resolusi ini mengungkapkan komitmen dan dukungan komunitas internasional untuk hak-hak sah rakyat Palestina, sementara itu menuntut komunitas internasional untuk mengerahkan lebih banyak upaya untuk menerapkan mekanisme untuk menegakkan dan mengimplementasikan resolusi-resolusi ini.
Organisasi tersebut mengatakan sudah waktunya untuk mengakhiri pendudukan Israel, mencapai keadilan internasional, dan memungkinkan rakyat Palestina untuk menggunakan hak sah mereka, termasuk hak untuk kembali, menentukan nasib sendiri, dan mendirikan negara Palestina merdeka di perbatasan pra-1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Sumber:
https://english.wafa.ps/Pages/Details/131825