Jumat 11 Nov 2022 01:23 WIB

Pembongkaran Masjid Dekat Konjic Diputuskan Ditunda

Pembongkaran masjid di Ovcari yang dijadwalkan November.

Rep: Zahrotul Oktaviani / Red: Agung Sasongko
Sebuah masjid di Ovcari, dekat Konjic, Bosnia dan Herzegovina.
Foto: Sarajevo Times
Sebuah masjid di Ovcari, dekat Konjic, Bosnia dan Herzegovina.

REPUBLIKA.CO.ID, KONJIC -- Pemilik tanah di dekat Konjic, di mana sebuah masjid dibangun tanpa izin, mencapai kesepakatan lisan dengan perwakilan komunitas Islam di kota tersebut. Dalam kesepakatan itu disampaikan masjid tidak boleh dihancurkan, seperti yang diperintahkan oleh lembaga, tetapi banyak pertanyaan tentang ketidakberesan konstruksi tetap tidak terjawab.

Pembongkaran masjid di Ovcari yang dijadwalkan terjadi Senin (7/11/2022) kemarin harus ditunda selama satu bulan ke depan. Pemilik tanah tempat masjid itu dibangun setuju dengan perwakilan Majlis Komunitas Islam Konjic, untuk membayar kerusakan bangunan yang dibongkar sebelum pembangunan masjid, sagaimana dikonfirmasi oleh Jaringan Penelitian Balkan Bosnia dan Herzegovina (BIRN BiH).

Baca Juga

Pemilik, Nihad Vrtic, mengatakan dia akan menyumbangkan tanah ketika telah menerima biaya kerusakan bangunan yang dihancurkan di tanah yang dia beli. Ia mengklaim sebuah masjid dibangun di atas tanahnya, tanpa persetujuan yang diperlukan.

Di sisi lain, Imam kepala Mejlis di Konjic Refik Delic mengatakan, kesepakatan lisan antara dua pihak telah dicapai. Mereka tinggal menunggu tanggapan dari lembaga komunitas Islam di BiH untuk menandatangani kontrak.

Dikutip di Sarajevo Times, Kamis (10/11), dalam surat perintah pembongkaran yang ditandatangani oleh inspektur perencanaan kota dan konstruksi kota Konjic, Sefik Boloban, disebutkan umat Islam di kota ini membangun masjid tanpa terlebih dahulu memperoleh izin bangunan.

Dalam keputusan yang dapat diakses oleh BIRN BiH, dijelaskan Mejlis Komunitas Islam Konjic selaku investor, tidak mematuhi perintah untuk menghentikan pekerjaan dan mendapatkan semua izin konstruksi dalam waktu 60 hari.

“Dalam keseluruhan cerita ini, inspektur seharusnya mengontrol apa yang terjadi di properti orang lain, terutama jika izin perencanaan kota telah dikeluarkan, yang seharusnya diberitahukan kepada mereka,” kata Omerspahic. Ia juga menjelaskan pemerintah kota tidak perlu membatalkan izin perencanaan kota karena efeknya akan berakhir setelah satu tahun.

Efendija Delic mengatakan Majlis menganggap mereka memiliki hak atas properti. Dia menjelaskan pada 1994, pemerintah kota memberi mereka sebuah bangunan tempat tinggal di Ovcari untuk kebutuhan masjid, yang mana sejak itu mereka telah dianggap sebagai pemilik.

Lebih lanjut ia menyatakan pada 1999 mereka mencoba mendaftarkan tanah tersebut dengan Majlis sebagai pemiliknya dan mereka menghubungi “ZGP”. Pada 2017, pihaknya menerima persetujuan perencanaan kota, yang tentu saja tergantung pada penyelesaian properti dan hubungan hukum sebelum dimulainya konstruksi.

"Saat itu disepakati dengan perwakilan dari kotamadya Konjic, walikota saat itu, bahwa pekerjaan akan dilanjutkan dan masalah ini akan diselesaikan pada saat yang sama, ujarnya.

Ketika tanah itu dibeli oleh perusahaan swasta, Delic pun menyebut lantas hal itu ingin disumbangkan ke Majlis. Kemudian pembeli Adnan Vrtic memiliki niat yang sama, tambahnya. Tetapi pengacara Sean Buturovic, yang mewakili Vrtic, mengatakan Mejlis menggunakan masjid meskipun ada keputusan tentang larangan tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement