Jumat 30 Sep 2022 18:15 WIB

Waketum MUI Apresiasi Sikap Tegas Kapolri Tahan Putri Candrawathi

Kapolri mengatakan penahanan Putri Candrawathi untuk menjawab desakan publik.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kedua kanan) berjalan usai melakukan pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Istri dari Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tersebut tidak menjalani masa tahanan dengan alasan kondisi kesehatan yang belum stabil, kemanusiaan, serta memiliki anak balita, sehingga hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu. Waketum MUI Apresiasi Sikap Tegas Kapolri Tahan Putri Candrawathi
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kedua kanan) berjalan usai melakukan pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Istri dari Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tersebut tidak menjalani masa tahanan dengan alasan kondisi kesehatan yang belum stabil, kemanusiaan, serta memiliki anak balita, sehingga hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu. Waketum MUI Apresiasi Sikap Tegas Kapolri Tahan Putri Candrawathi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah bertindak dan memperlihatkan komitmennya yang jelas dan tegas memproses kasus Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati secara transparan. 

"Sebab kalau dalam penyelesaian masalah ini ada hal-hal yang ditutup-tutupi, maka akibatnya tentu akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dan itu tentu jelas tidak baik dan tidak kita inginkan karena hal demikian akan merusak citra polisi sebagai penegak hukum di negeri ini ke depannya," kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga

"Begitu juga dalam kasus yang terkait dengan istri Sambo. Banyak masyarakat yang mempersoalkan kenapa yang bersangkutan tidak ditahan. Kalau alasannya yang bersangkutan punya anak kecil, maka banyak perempuan yang bersalah yang juga punya anak kecil semestinya mereka juga tidak ditahan tapi pada kenyataannya mereka ditahan oleh pihak kepolisian," lanjutnya.

Dia mengatakan, pada Jumat (30/9/2022), Kapolri telah menjawab semua pertanyaan dan keragu-raguan dari masyarakat dengan memperlihatkan sikap tegasnya untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa polisi akan memberlakukan setiap orang sama di depan hukum dengan menahan Putri.

"Sikap dan tindakan tegas dari Kapolri ini tentu jelas sangat melegakan hati dari para pecinta keadilan di negeri ini," kata Anwar.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penahanan tersangka pembunuhan berencana Putri Candrawathi Sambo pada Jumat. Penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan evaluasi kesehatan terhadap istri dari tersangka Ferdy Sambo itu.

Polri menahan Putri Candrawathi di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri. “Kondisi jasmani dan psikologis saudari PC (Putri Candrawathi) saat ini dalam keadaan baik. Oleh karena itu PC hari ini kami nyatakan dan putuskan ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Sigit.

Jenderal Sigit mengatakan penahanan terhadap Putri Candrawathi dilakukan untuk menjawab desakan publik atas persamaan hukum terhadap semua tersangka. Sigit melanjutkan, penahanan Putri Candrawathi di Mabes Polri mengacu pada standar hukum acara. Kata dia, tak bakal ada perlakuan khusus dari Polri terkait penahanan Putri Candrawathi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement