Oleh : Kepala BPIP dan mantan Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof KH Yudian Wahyudi, BA, BA, Drs, MA, PhD
Namun demikian, beban ini semakin berat bagi Prof Syihab karena di luar dugaannya, saya (yang baru tiga belas bulan setengah di Jakarta sudah dicalonkan untuk menjadi Sekjen Kemenag RI) justru dicopot dari jabatan saya. Saya dikembalikan ke kampus per 1 Maret 2014. Di sinilah saya merasakan kesetiakawanan Prof. Syihab. Di saat saya “terkapar”, Prof Syihab tetap mendukung saya.
Di sisi lain, Prof Akh Minhaji, terpilih menjadi Rektor UIN Suka 9 Oktober 2014. Prof Syihab, juga saya, tetap tidak menjabat karena kami tidak ikut lelang jabatan Wakil Rektor (I, II maupun III), 8 (delapan) Dekan dan 1 (satu) DirPPs, yang dibuka oleh Rektor UIN Suka. Namun di luar dugaan, tiba-tiba Prof Minhaji mengundurkan diri per 1 Agustus 2015, setelah menjabat kurang dari 8 (delapan) bulan sejak dilantik 6 Januari 2015.
Muncullah berbagai spekulasi tentang siapa pengganti Prof. Minhaji sebagai Rektor UIN Suka. Spekulasi-spekulasi itu belum berakhir dengan Menteri Agama Lukman Saifuddin Zuhri (Menag LHS) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 68 Tahun 2015, yang mengubah mekanisme pemilihan Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Pemilihan Rektor tidak lagi ditentukan oleh Senat Universitas/Sekolah Tinggi, tetapi oleh Menag. Senat hanya memberi pertimbangan kualitatif yang dikirim ke Menag.
Menag kemudian membentuk Komite Seleksi yang bertugas menyeleksi 3 (tiga) besar. Menag menetapkan dan melantik salah satu dari 3 besar itu pada 12 Mei 2016, Menag LHS menetapkan dan melantik saya menjadi Rektor UIN Suka menggantikan Prof Minhaji sehingga, dengan demikian, spekulasi pun berakhir.
Saya mempromosikan Prof Maragustam menjadi Sekretaris KOPERTAIS (Kordinator Perguruan Tinggi Islam Swasta) Wilayah III Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Namun dua tahun kemudian, dipromosikan Prof Maragustam menjadi Ketua Prodi S3 di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK). Sebagai penggantinya, Prof Maragustam mengusulkan agar saya mengangkat Wakil Kordinator (Wakor) dan Sekretaris KOPERTAIS Wilayah III DIY.
Untuk Wakor, Prof Maragustam mengusulkan agar saya mengangkat Prof Syihab, yang dalam ketentuannya tidak ada batasan usia maksimalnya. Prof Syihab, yang sudah di atas usia 60 (enam puluh) tahun, enggan. Saya telpon berkali-kali, tetapi tetap menolak, hingga akhirnya Prof Maragustam mendorong saya agar “sowan ke Prof Syihab”.
Alhamdulillah, Prof Syihab akhirnya berkenan setelah kami berdua menghadap di kediaman beliau, sehingga beliau menjadi Wakor KOPERTAIS Wilayah III DIY (2018-2020). Prof Syihab merupakan satu-satunya pejabat UIN Suka yang saya “sowani” untuk saya minta kesediaannya. Prof Syihab menjabat hingga Prof Al Makin dilantik 10 Juli menjadi Rektor UIN Suka pengganti saya (yang dilantik Presiden Jokowi menjadi Kepala BPIP 5 Februari 2020).
Dengan demikian, Prof Syihab telah nmencapai puncak “kejadugan kontemporernya”. Prof Syihab muda, seperti saya waktu masih di pesantren, sangat ingin memiliki kejadugan. Ilmu-ilmu gaib ini kemudian saya tinggalkan sejak saya semester pertama di Fakultas Syariah IAIN Suka.