REPUBLIKA.CO.ID,BENGALURU -- Pemerintah Karnataka pada Selasa (20/9/2022) mengatakan kepada Mahkamah Agung bahwa Jilbab bukanlah praktik penting, dan wanita di negara-negara Islam secara konstitusional memprotesnya. Hal ini disampaikan sambil mempertahankan keputusan Pengadilan Tinggi Karnataka yang melarang pakaian keagamaan di dalam lembaga pendidikan.
“Ada negara yang secara konstitusional Islami, bahkan ada perempuan yang memprotes hijab,” kata Jaksa Agung, Tushar Mehta yang mewakili pemerintahan Karnataka, dilansir dari laman News18 pada Kamis (22/9/2022).
Kemudian Pengadilan mempertanyakan negara mana yang dia maksud. “Iran. Jadi itu bukan praktik keagamaan yang penting. Menyebutkan saja dalam Alquran tidak akan membuatnya penting, itu mungkin praktik yang diizinkan atau ideal," kata Mehta menanggapi.
Jaksa Agung juga mengutip penilaian internasional dari pengadilan Eropa untuk mendukung argumennya. Ia juga menyatakan bahwa Government Order (GO) yang dikeluarkan oleh pemerintah negara bagian adalah untuk institusi dan 'netral agama'.
Selain itu, Mehta juga menggarisbawahi tiga penilaian termasuk satu dari Prancis tentang mengenakan burqa di depan umum. Yang mana, pengadilan puncak berkata, “Di Prancis, sama sekali tidak ada agama di depan umum… kita berbeda. Sekularisme kami lebih ketat."
"Saya minta maaf itu dari Pengadilan Uni Eropa," jawab Mehta.