Jumat 16 Sep 2022 03:05 WIB

Jurnalis Muslim India Tetap Dipenjara Meski Dapat Jaminan

Ia dipenjara dua tahun karena tuduhan menghasut kerusuhan.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Penjara. Jurnalis Muslim India Tetap Dipenjara Meski Dapat Jaminan
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Penjara. Jurnalis Muslim India Tetap Dipenjara Meski Dapat Jaminan

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Seorang jurnalis muslim asal India, Siddique Kappan tetap dipenjara meski telah mendapatkan jaminan dari Mahkamah Agung setelah menghabiskan hampir dua tahun di penjara atas tuduhan bersekongkol untuk menghasut kerusuhan di negara bagian utara, Selasa (13/9/2022).

Melansir Anadolu Agency, polisi menjelaskan Kappan tetap ditahan karena kasus lain. Pokisi beralasan dia berada penyelidikan dalam kasus lain yang sedang diselidiki oleh Direktorat Penegakan India, kata Santosh Verma, seorang pejabat dari Penjara Lucknow.

Baca Juga

"Kappan akan terus mendekam di penjara karena kasus yang sedang diselidiki oleh Direktorat Penegakan masih tertunda," kata dia.

Istri Kappan, Raihanath meyakini suaminya akan segera bebas karena percaya pada sistem hukum India. Mereka berharap dia akan diberikan jaminan dalam kasus ini ketika diadili pada 19 September.

Kappan merupakan jurnalis yang bekerja untuk situs berita regional Malayalam. Dia diberikan jaminan oleh Mahkamah Agung, Jumat (9/9/2022) setelah ditahan oleh polisi di negara bagian Uttar Pradesh utara pada tahun 2020 dalam perjalanannya untuk melaporkan kematian seorang remaja Dalit kasta rendah beberapa hari karena diperkosa beramai-ramai.

Pada 14 September 2020, seorang wanita Dalit berusia 19 tahun dirudapaksa beramai-ramai di daerah Hathras negara bagian, mengakibatkan luka serius dan meninggal dua pekan kemudian. Insiden itu memicu kemarahan dan protes yang meluas di seluruh negeri.

Sistem kasta di India membagi umat Hindu menjadi empat kategori utama – Brahmana, Ksatria, Waisya, dan Sudra. Di luar ini adalah Dalit, yang dianggap sebagai "tak tersentuh" ​​atau secara sosial dikucilkan dari kasta atas Hindu.

Pihak berwenang negara bagian menuduh bahwa Kappan dan rekan terdakwa melakukan perjalanan ke Hathras dengan tujuan untuk mengganggu kerukunan di daerah tersebut. Mereka juga menuduh bahwa dia memiliki hubungan dekat dengan Front Populer India, sebuah organisasi Muslim yang dituduh oleh pemerintah federal memiliki hubungan dengan kelompok teroris, yang dibantah oleh organisasi tersebut.

sumber : https://www.aa.com.tr/en/asia-pacific/indian-muslim-journalist-to-remain-jailed-despite-being-granted-bail-after-2-years/2684039
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement