Rabu 14 Sep 2022 16:02 WIB

Islam Nusantara Foundation Kutuk Penghinaan Terhadap Ning Imaz

Alangkah baiknya jika Eko membudayakan tabayyun sehingga tidak asal berkomentar.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Imaz Fatimatuz Zahra atau yang akrab disapa Ning Imaz. Islam Nusantara Foundation Kutuk Penghinaan Terhadap Ning Imaz
Foto: nu.or.id
Imaz Fatimatuz Zahra atau yang akrab disapa Ning Imaz. Islam Nusantara Foundation Kutuk Penghinaan Terhadap Ning Imaz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Islam Nusantara Foundation A. Helmy Faishal Zaini mengecam dan mengutuk pegiat media sosial Eko Kuntadhi yang diduga telah menghina Ustadzah Imaz Fatimatuz Zahra dalam sebuah postingan di media sosial. Menurutnya, apa yang dilakukan Eko Kuntadhi melalui akun Twitter @_ekokuntadhi dan akun anonim @jagalkadrun1312 sebuah tindakan yang melecehkan.

“Mangutuk keras segala tindakan-tindakan yang melecehkan martabat seseorang terlebih Ning Imaz yang kita kenal menjadi seorang pendakwah yang masyhur akan kedalaman ilmu fikih,” kata Helmy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga

Menurut Helmy, apa yang disampaikan Ustadzah Imaz tentang tafsir Surat Ali Imran ayat 14 adalah semata-mata bagian dari tafaqquh fiddin dengan menjelaskan pendapat dari para ulama tentang kenikmatan tertinggi bagi seorang hamba kelak di surga, yang dalam hal ini adalah Ibnu Katsir.

Alangkah baiknya jika Eko membudayakan tabayyun sehingga tidak asal berkomentar bahkan mengunggahnya begitu saja. “Saring sebelum sharing, memahami masalah secara utuh, jangan sepotong-potong dan bertanyalah kepada ahlinya, jika dalam tentang ajaran Islam tentu kepada kiai dan para ulama agar bisa lebih berhati-hati di era media sosial,” ujar Helmy memperingatkan.

Di era media sosial ini, tambah Helmy, setiap orang menjadi begitu mifdah untuk menyampaikan pendapatnya. Ada yang menjadikannya sebagai media dakwah, edukasi ke masyarakat atau hiburan, namun tidak sedikit juga yang menjadikan sosial media sebagai ajang untuk saling silang pendapat. 

Tidak masalah tentunya jika perbedaan pendapat itu diselesaikan dengan dasar argumentasi intelektual yang baik, tanpa mencela, tanpa merendahkan, tanpa menghina, tanpa mengeluarkan kata-kata permusuhan dan tanpa menebar kebencian. Sebagaimana disebutkan dalam QS An Nahl ayat 125.

وَجَٰدِلْهُم بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ 

Artinya, “Bantahlah mereka dengan cara yang baik.”

“Sebuah perbedaan pengetahuan yang justru melahirkan hikmah. Namun jika cara kita menyikapi perbedaan menghina atau mengolok-olok maka sebagai konsekuensinya, tentu ada ranah UU ITE yang memberikan perlindungan kepada setiap warga negara bahwa kebebasan berpendapat tetap saja ada batasannya,” ujar anggota Komisi 1 DPR RI ini.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement