REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – LSP Bisnis Ekonomi Syariah (Beksya) makin memperkuat posisi pembangunan sumber daya manusia (SDM) di bidang pengelolaan zakat, dengan menggelar Workshop Pengembangan Modul dan Materi Uji Kompetensi (MUK) untuk Pelatihan Berbasis Kompentensi (PBK) sesuai dengan skema Sertifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (SKKNI) terbaru pada Bidang Pengelolaan Zakat yaitu 4,5,6 dan 7 bertempat di Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Bisnis dan Pariwisata, Bojongsari Baru, Depok, Jawa Barat, 9-11 September 2022.
Dalam sambutannya Direktur Zakat dan Wakaf Kemenag RI, H Tarmizi Tohor menyampaikan bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di bidang pengelolaan zakat yang profesional dan kompeten maka penyusunan Materi Uji Kompetensi menjadi faktor yang sangat menentukan. Sehingga, semakin banyak amil zakat yang mendapatkan pengakuan kompeten dan terstandar secara nasional di bidang pengelolaan zakat di Indonesia.
Pada pembukaan kegiatan ini, anggota Komisioner BNSP Koordinator Bidang SDM, Drs Muhammad Zubair MSi AAIS menyampaikan tentang hasil rapat pleno BNSP yang sudah menyetujui pemberian izin Lembaga SK Lisensi dengan nomor KEP.0801/BNSP/IV/2022 dan Sertifikat Witness (penyaksian uji kompetensi) kepada LSP Bisnis Ekonomi Keuangan Syariah. Pemberian Sertifikat Witness dari BNSP diserahkan langsung oleh Anggota Komisioner BNSP Koordinator Bidang SDM Muhammad Zubair kepada Direktur LSP Bisnis Ekonomi Keuangan Syariah, Indra Yuliawan SE MBA.
“Diharapkan dalam workshop ini, LSP Beksya bisa menyiapkan skema baru bidang pengelola zakat sesuai dengan SKKNI terbaru pada KKNI level 4,5,6 dan 7 dan juga LSP Beksya telah mengikuti SKKNI terbaru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi Beksya ini telah mengambil KKNI level 3 yang telah direkomendasikan oleh Kementerian Agama,” ujar Muhammad Zubair dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Sabtu (10/9/2022).
Materi Uji Kompetensi (MUK) adalah acuan yang digunakan dalam melaksanakan uji kompetensi yang disusun berdasarkan SKKNI yang telah diverifikasi oleh BNSP. Materi Uji Kompetensi (MUK) dipersiapkan oleh para asesor kompetensi dan terdiri dari 27 Unit Kompetensi yang sudah ditetapkan di Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Unit Kompetensi tersebut meliputi Memelihara Loyalitas Muzaki, Mengelola Pengumpulan Zakat Institusi, Memasarkan Produk dan layanan Pengumpulan Dana, Mengendalikan Pengumpulan Zakat, Merumuskan Kebijakan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat, Menyusun Target Pendistribusian dan Pendayagunaan, Menyusun Strategi Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat, Menyusun Rencana Program Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat, Melayani Mustahik, Melakukan Program Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat, Melakukan Penilaian Kelayakan Mustahik, Menangani Keluhan Mustahik, Melaksanakan Monitoring Program Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat, Melaksanakan Evaluasi Program Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat, Merumuskan Rencana Strategis Pengelolaan Zakat, Merumuskan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, Kinerja Organisasi, Menerapkan Kebijakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
“Workshop ini salah satu upaya untuk membangun sumber daya manusia yang kompeten di bidang pengelolaan zakat. Kami berharap dengan terselenggaranya pengembangan modul dan Materi Uji Kompetensi di LSP Beksya ini semakin memperkuat peran amil zakat sesuai UU Nomor 30 Tahun 2021 di bidang pengelolaan zakat,” ucap Direktur LSP Beksya Indra Yuliawan SE MBA.
Kegiatan ini melibatkan tiga Master Asesor BNSP dan diikuti 20 peserta lainnya terdiri dari para asesor dari instansi Lembaga Amil Zakat Nasional BMH (Baitul Maal Hidayatullah), LazisNU, Poroz, Muamalat Institute, LDP Pinbuk, UIN Bandung, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, dan dihadiri oleh pengurus LSP Beksya.