Selasa 06 Sep 2022 12:10 WIB

Kemenag Yogyakarta Kuatkan Peran KUA Dukung Pencegahan Stunting

KUA memberikan bimbingan kepada masyarakat dalam pembinaan keluarga.

Ilustrasi. Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Bimas Islam melakukan Revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) di 400 titik pada semester pertama 2022. Kemenag Yogyakarta Kuatkan Peran KUA Dukung Pencegahan Stunting
Foto: Bimas Islam Kemenag
Ilustrasi. Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Bimas Islam melakukan Revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) di 400 titik pada semester pertama 2022. Kemenag Yogyakarta Kuatkan Peran KUA Dukung Pencegahan Stunting

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta menguatkan peran Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam pencegahan sekaligus penurunan angka stunting di daerah tersebut.

"Sudah ada kerja sama antara kami dengan BKKBN yang menjadi wujud sinergi untuk pencegahan stunting sejak dari hulu. Ujung tombaknya adalah KUA yang melakukan bimbingan perkawinan," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nur Abadi, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga

Dia menjelaskan, kerja sama tersebut kemudian diwujudkan dalam bentuk program pendampingan, konseling, dan pemeriksaan kesehatan terhitung sejak tiga bulan sebelum calon pengantin menikah. Dengan waktu pendampingan dan konseling yang cukup panjang tersebut, Nur berharap, calon pengantin semakin siap menempuh kehidupan berumah tangga dan mewujudkan ketahanan keluarga yang baik sebagai salah satu modal pencegahan stunting.

"Dulu, peran KUA untuk pencegahan stunting belum bisa dimaksimalkan karena tidak ada klausul stunting dalam bimbingan perkawinan. Namun, setelah ada kerja sama tersebut, muncul klausul stunting sehingga peran KUA untuk pencegahan stunting bisa lebih optimal," katanya.

Nur mengatakan, Kementerian Agama sudah meluncurkan revitalisasi KUA sehingga peran KUA tidak hanya pencatatan pernikahan. KUA juga memberikan bimbingan kepada masyarakat dalam pembinaan keluarga melalui bimbingan perkawinan untuk calon pengantin, kegiatan di Pusat Pembelajaran Keluarga, dan program Pusaka Sakinah.

Hanya saja, masih ada kendala dalam upaya pencegahan stunting di antaranya pernikahan usia anak atau calon pengantin belum berusia minimal 19 tahun sesuai dengan UU Perkawinan. "Pernikahan usia anak berpotensi meningkatkan risiko stunting pada anak yang akan dilahirkan karena dimungkinkan orang tua belum siap secara psikis dan fisik serta ekonomi. Di Kota Yogyakarta, masih ditemukan kasus perkawinan dini," katanya.

Terhitung sejak Januari-Mei tahun ini sudah ada 24 dispensasi perkawinan untuk pernikahan di bawah umur. Sementara itu, angka stunting di Kota Yogyakarta pada 2021 tercatat 12,8 persen atau dialami 1.433 anak atau lebih rendah dibandingkan angka nasional sebesar 14 persen.

Saat ini, Kota Yogyakarta juga sudah memiliki Tim Percepatan Penurunan Stunting yang terbentuk hingga tingkat kecamatan dan kelurahan yang diperkuat dengan tim pendampingan keluarga yang akan memberikan pendampingan kepada calon pengantin, calon pasangan usia subur, ibu hamil, ibu pascapersalinan, anak berusia 0-59 bulan.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya mewujudkan nol stunting pada 2024. "Pencegahan stunting harus diawali sejak dari hulu. Pembinaan dan pemeriksaan kesehatan calon pengantin dalam tiga bulan pra nikah memiliki peran penting dalam upaya pencegahan stunting karena akan diketahui status kesehatan calon pengantin," katanya.

Ia berharap, salah satu materi dalam pembinaan perkawinan yang juga patut ditekankan adalah pada faktor pemberdayaan dan penguatan ekonomi serta pemenuhan gizi yang baik untuk keluarga. Pencegahan stunting, lanjut Sumadi, penting dilakukan untuk mewujudkan generasi penerus bangsa yang berkualitas karena nantinya generasi muda yang akan menjadi pemimpin bangsa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement