Senin 05 Sep 2022 12:56 WIB

Arab Saudi Tegaskan Tujuh Kewajiban Turis di Wilayah Kerajaan

Turis dilarang melakukan haji tanpa visa haji di Arab Saudi.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Warga Arab Saudi di bandara. Arab Saudi Tegaskan Tujuh Kewajiban Turis di Wilayah Kerajaan
Foto: Arab News/Basher Saleh
Warga Arab Saudi di bandara. Arab Saudi Tegaskan Tujuh Kewajiban Turis di Wilayah Kerajaan

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Otoritas Arab Saudi menegaskan kepada setiap orang asing yang tiba di Kerajaan dengan visa kunjungan dengan tujuan pariwisata tidak diizinkan untuk bekerja di Kerajaan. Dilarang juga melakukan umroh selama musim haji atau melakukan haji tanpa visa haji.

Aturan-aturan di atas termasuk di antara tujuh kewajiban yang harus dipatuhi oleh turis dengan visa pengunjung, menurut peraturan visa kunjungan yang dikeluarkan oleh Kerajaan yang dilaporkan surat kabar Al-Watan. Adapun keabsahan visa sekali masuk, izin masuk satu kali, dan berlakunya untuk jangka waktu tiga bulan dengan syarat masa tinggal tidak lebih dari satu bulan.

Baca Juga

Sedangkan untuk visa multiple entry, masa berlakunya adalah satu tahun, dengan ketentuan masa tinggal tidak melebihi tiga bulan sekaligus selama masa berlakunya. Biaya visa untuk ini adalah SR 300 atau sekitar Rp 1,1 juta.

Dilansir dari Saudi Gazette, Ahad (4/9/2022), tujuh persyaratan utama bagi pemegang visa kunjungan untuk tujuan pariwisata antara lain, pemegang visa harus mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku di Kerajaan, pemegang visa harus selalu membawa dokumen identitas mereka, dan mereka harus memenuhi tujuan utama pemberian visa.

Menurut persyaratan, pemegang visa juga tidak diizinkan untuk melakukan haji kecuali di bawah visa haji, tidak diperbolehkan melakukan umrah pada musim haji yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah, mereka tidak terlibat dalam pekerjaan yang dibayar atau tidak dibayar, dan pemegang visa harus mematuhi keabsahan visa yang diberikan dan masa tinggal yang diizinkan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement