REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH – Arab Saudi mengatur dengan ketat penjualan produk tembakai. Pelaku usaha yang ingin berbisnis penjualan produk tembakau harus memiliki izin kota setempat sesuai dengan Hukum Tata Cara Perizinan Kota dan peraturan eksekutifnya.
Toko tembakau juga wajib menawarkan rokok dalam kemasan tertutup dengan maksimal 20 batang per bungkus, seperti dilansir Gulf News, Selasa (30/8/2022). Produk tembakau yang dilarang dijual secara eceran dengan pil, kilo, atau bagian dari kilo.
Menurut peraturan Kementerian Kota dan Pedesaan dan Perumahan (MOMRA), anak muda di bawah usia 18 tahun tidak diperbolehkan masuk ke toko tembakau atau membeli produk tembakau.
Penjual berhak meminta pembeli untuk memberikan bukti usia. Selain itu, bisnis tembakau tidak diizinkan buka lewat tengah malam kecuali jika mereka memiliki izin kerja. Namun ini tidak berlaku selama Ramadhan dan hari libur.
Penjual produk tembakau dilarang memberi tembakau atau produk turunannya potongan harga dalam bentuk apa pun. Termasuk promosi gratis seperti hadiah, hadiah, atau persediaan sampel untuk alasan apa pun.
Arab Saudi juga melarang menjual atau memajang barang-barang yang mengandung tembakau, baik mentah, olahan, maupun turunannya, pada segala jenis angkutan umum, termasuk mobil, bus, kereta api, kapal, dan pesawat terbang.
Peraturan yang ditetapkan oleh kementerian tersebut, juga melarang impor, penjualan, atau tampilan barang dengan iklan eksplisit atau implisit untuk tembakau dan turunannya. Juga dilarang menggunakan residu tembakau yang dihasilkan dari merokok atau tembakau.
Peraturan tersebut melarang penggunaan nama, simbol, tanda, atau gambar pada barang tembakau dengan cara yang mengganggu ketertiban umum.
Karyawan di toko tembakau diwajibkan oleh undang-undang untuk mengenakan seragam, yang harus bersih dan mencantumkan nama bisnis dengan jelas.
Jika seorang karyawan terkena penyakit, mereka harus berhenti bekerja dan menahan diri untuk tidak kembali sampai mereka pulih sepenuhnya.
Selain itu harus ada toilet dan toilet untuk karyawan, dan menyediakan ruang untuk sholat. Karyawan toko tidak diperbolehkan untuk tidur atau bersantai di dalam toko, kecuali makan, minum, dan merokok di luar area tertentu.