Sabtu 13 Aug 2022 23:17 WIB

Kantor Mufti Brunei Darussalam Peringati 60 Tahun Lembaga Fatwa

Kantor mufti Brunei Darussalam bertugas menyebarkan informasi tentang Islam.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Masjid di Brunei Darussalam. Kantor Mufti Brunei Darussalam Peringati 60 Tahun Lembaga Fatwa
Masjid di Brunei Darussalam. Kantor Mufti Brunei Darussalam Peringati 60 Tahun Lembaga Fatwa

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR SERI BEGAWAN -- Kantor Mufti Negara Kantor Perdana Menteri (PMO) Brunei Darussalam menggelar Doa Kesyukuran dan Apresiasi, dalam rangka memperingati 60 tahun Lembaga Fatwa Kesultanan di Lobi Darulifta, Jalan Pengiran Babu Raja. Mufti Negara Pehin Datu Seri Maharaja Dato Paduka Seri Setia (Dr), Ustaz Haji Awang Abdul Aziz bin Juned menjadi tamu kehormatan.

Acara diawali pembacaan Surat Al-Fatihah dan Surat Yaasiin yang dipimpin oleh Ketua Istinbat, di Kantor Mufti Negara Haji Abdul Rahman bin Pengarah Haji Mokti. Pj Direktur Tata Usaha Kantor Mufti Negara, Haji Saiful Nizam bin Haji Sulaiman mengatakan, selama enam dasawarsa terakhir Lembaga Fatwa banyak mengalami perubahan.

Baca Juga

“Pada 1994, Kantor Mufti Negara didirikan di bawah PMO. Dengan berdirinya Kantor Mufti Negara, penyebaran informasi tentang Islam dapat dilakukan dan dikoordinasikan dengan lebih efisien,” ujarnya dilansir dari Borneo Bulletin, Jumat (12/8/2022).

Ia menambahkan, publikasi di bawah Kantor Mufti Negara telah mendapatkan pengakuan nasional dan luar negeri, termasuk Penghargaan Penerbit Terbaik untuk publikasi Ilmiah 2013 dan 2015, bersamaan dengan Pameran Buku Brunei 2014 dan 2015-2016.

Lembaga ini juga menerima Anugerah Perdana, Penerbit Nusantara yang diselenggarakan oleh Yayasan Buku Negara, Malaysia pada tahun 2014, dan ASEAN Best General Book Award 2018 untuk The King Who Shapes the Country. Dalam sambutannya Mufti Negara mengatakan bahwa sebelum tahun 1962; Brunei Darussalam belum menunjuk mufti negara.

“Lembaga Fatwa pertama kali didirikan di bawah Departemen Agama pada 1962,” katanya, menelusuri awal mula lembaga tersebut.

Kemudian pada 1 April 1962, Pemerintah Johor setuju untuk meminjamkan Haji Ismail bin Umar Abdul Aziz menjadi Mufti Negara Brunei selama tiga tahun sampai 1965 dan kemudian setuju untuk diangkat kembali pada 1967 sampai beliau meninggal dunia pada 3 Februari 1993.

Ia menambahkan, penunjukan tersebut menunjukkan visi dan kesadaran Sultan Brunei Al-Marhum Sultan Haji Omar 'Ali Saifuddien Sa'adul Khairi Waddien ibni Al-Marhum Sultan Muhammad Jamalul Alam tentang perlunya pengangkatan seorang mufti negara.

“Pada 1986 lembaga ini berada di bawah Departemen Urusan Syariah di Departemen Agama,” ujarnya.

Kemudian pada 7 November 1994, dengan SK Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu'izzaddin Waddaulah ibni Al-Marhum Sultan Haji Omar 'Ali Saifuddien Sa'adul Khairi Waddien, Sultan dan Yang Di-Pertuan Brunei Darussalam, Mufti Negara Kantor didirikan secara terpisah di bawah PMO.

“Dari sini, kita dapat melihat pentingnya Lembaga Fatwa, serta tanggung jawab mufti negara dalam melayani langsung di bawah Yang Mulia. Ini karena mufti negara perlu mendidik, memberikan bimbingan sekaligus mengingatkan masyarakat akan bahaya bagi mereka yang melenceng," kata Mufti Negara Ustaz Haji Awang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement