Jumat 05 Aug 2022 18:06 WIB

MUI Jatim Tegaskan Paylater dengan Sistem Bunga Haram

MUI Jatim menyatakan akad paylater yang digunakan harus sesuai syariah.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ani Nursalikah
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring. MUI Jatim Tegaskan Paylater dengan Sistem Bunga Haram
Foto: ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring. MUI Jatim Tegaskan Paylater dengan Sistem Bunga Haram

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menegaskan hukum transaksi metode paylater dengan sistem bunga hukumnya haram. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Sholihin Hasan mengatakan paylater adalah layanan kredit digital yang bisa digunakan untuk membeli barang atau jasa secara kredit di berbagai merchant yang sudah melakukan kerja sama.

“Kami tidak mempermasalahkan paylater sebagai metode, tapi yang dibahas adalah akad yang digunakan,” kata Sholihin, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan, memanfaatkan kemajuan teknologi digital dalam transaksi pinjam-meminjam merupakan sesuatu yang positif selama tidak bertentangan dengan tujuan dasar dalam akad pinjaman. Yaitu menolong sesama dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah. 

“Artinya kita tidak alergi terkait perkembangan teknologi, namun kita menekankan paylater sebagai metode sah tapi akad yang digunakan harus sesuai dengan syariah,” ujarnya.

Ia melanjutkan, sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau utang-piutang yang di dalamnya ada ketentuan bunga hukumnya haram dan akadnya tidak sah, karena termasuk riba. Di sisi lain, sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau utang-piutang yang di dalamnya tidak ada ketentuan bunga, hanya administrasi yang rasional, hukumnya boleh.

“Maksud administrasi yang rasional adalah dalam qard maudhu'nya adalah menolong sehingga jika ada biaya administrasi tidak masalah,” kata dia.

Selain itu, lanjut Sholihin, sistem paylater dengan menggunakan akad jual beli langsung kepada penyedia paylater yang dibayarkan secara kredit hukumnya boleh, walaupun dengan harga yang relatif lebih mahal dibanding dengan harga tunai. Artinya, jika akadnya sesuai dengan prinsip syariah boleh, namun jika tidak sesuai maka haram.

Fatwa MUI Jawa Timur memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mendorong pelaku usaha digital dengan sistem paylater agar menerapkan prinsip syariah dan berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional MUI. Pihaknya juga meminta kepada pelaku usaha untuk menerapkan prinsip syariah dalam implementasi sistem paylater.

"Dan kami meminta masyarakat bijaksana dan hati-hati dalam menggunakan sistem paylater agar tidak terjebak pada pola hidup boros, tidak terjebak pada praktik riba dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement