REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perilaku judi sudah diketahui secara umum adalah tindakan yang dilarang dalam agama Islam. Bahkan judi juga dilarang dalam banyak agama selain Islam karena sifatnya yang merusak.
Namun, seiring perkembangan teknologi, judi justru berubah ke bentuk yang lebih mudah diakses orang banyak, seperti munculnya permainan atau game judi online.
Baca Juga
Bagaimana Islam memandang fenomena baru ini? Apa hukum bermain game judi online dalam Islam? Apa hukumnya jika bermain game judi online tanpa mempertaruhkan uang?
Advertisement