REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) lebih cermat dalam menyeleksi layanan online.
Pernyataannya ini sebagai respons atas dugaan terdaftarnya situs judi online ke dalam penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Meski demikian, dia mengaku mendukung langkah Kemenkominfo untuk mengatur layanan online yang telah dilakukan.
"Ide mengadministrasikan layanan online itu baik, saya mendukungnya. Namun saya meminta kementerian Kominfo lebih cermat agar tidak mengesahkan platform judi online," kata Kiai Cholil di Twitter, Senin (1/8/2022).
Kecermatan, katanya, diperlukan agar generasi bangsa tidak rusak oleh perilaku judi. "Kita sudah tahu akibat perjudian dapat merusak produktivitas dan karakter bangsa," tambahnya.
Jauh-jauh hari, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, tegaskan lagi tentang keharaman hukum judi baik yang dilakukan secara langsung (offline) maupun daring (online). “Segala bentuk perjudian, baik dilakukan secara langsung (offline) atau daring (online) hukumanya haram,” katanya, dikuitp dari laman resmi MUI, Senin.
Menurut Kiai Muiz, jauh sebelumnya, Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan Fatwa tentang permainan pada media/mesin permainan yang dikelola Anggota Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI) yang ditetapkan pada 03 Oktober 2007 M.
Fatwa itu menyebutkan dengan tegas jenis dan segala bentuk permainan mesin yang jelas keharamannya, “Selebihnya silahkan buka Fatwa MUI tentang Judi Online,” saran dia.
Oleh karena itu, Kiai Muiz berharap adanya kewaspadaan yang tinggi, utamanya para orang tua agar mengontrol dan membatasi penggunaan telepon dengan hal yang positif dan bermanfaat.
“HP bisa menjadi sumber kebaikan jika digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat. Sebaliknya, akan menjadi malapetaka yang besar dalam keluarga, termasuk anak usia dini,” ungkap Kiai Muiz.
Sementara Menkominfo Johnny G Plate membantah telah kecolongan atas terdaftarnya situs judi online ke dalam penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Menurutnya, judi online masih menjadi pelanggaran Undang-Undang. "Tidak ada yang kecolongan. Tidak ada judi online yang dibuka ruangnya di Indonesia karena judi online menabrak Undang-Undang," katanya.