Selasa 26 Jul 2022 16:11 WIB

Yogyakarta Gratiskan Sertifikasi Halal UMK  

Sertifikasi halal diberikan sebagai jaminan kualitas mutu produk dan kepercayaan.

Rep: Dian Silvy Setiawan/ Red: Agung Sasongko
Sri Sultan Hamengkubuwono X - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Sri Sultan Hamengkubuwono X - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menyebut memfasilitasi sertifikasi halal secara gratis bagi Usaha Mikro Kecil (UMK). Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, sertifikasi halal diberikan sebagai jaminan kualitas mutu produk, meningkatkan kepercayaan konsumen.

Digratiskannya sertifikasi halal ini juga untuk mendukung pemenuhan target produk Indonesia yang wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024. Sultan menyebut, hal ini harus dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kearifan lokal dan kapasitas usaha dari pelaku UKM.

Baca Juga

Menurutnya, sertifikasi halal akan lebih mudah diberikan kepada UMK yang tergabung dalam koperasi. Ketika produk sudah tersertifikasi halal, katanya, maka koperasi memiliki kesempatan untuk meningkatkan pemasaran.

Diharapkan, pelaku UKM terutama yang ada di DIY diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal secara gratis ini. Untuk itu, pelaku UKM pun diharapkan dapat mengajukan sertifikasi halal bagi produk-produknya.    

Pemerintah daerah, lanjutnya, bersinergi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendorong upaya sertifikasi halal terhadap produk-produk UMK. Pemberian sertifikasi halal ini, juga sebagai bentuk perlindungan pada usaha mikro.

"Saya berharap para pelaku UMK dapat menggunakan kesempatan dan fasilitas ini, sehingga produk yang dihasilkan dapat lebih bernilai dan berdaya saing," kata Sultan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Srie Nurkyatsiwi mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kemenag untuk melaksanakan Program Sertifikasi Halal gratis (Sehati). Program ini dijalankan guna memudahkan sertifikasi halal produk UMK.

"Dengan tujuan sebagai pengakuan kehalalan suatu produk, jaminan kualitas mutu produk, perlindungan kepada konsumen dan perlindungan produk UMK," kata Siwi.

"Kita juga berkolaborasi dengan BPJPH Kemenag untuk meningkatkan UMK berlabel Halal. Indonesia telah menetapkan penyelenggaraan jaminan produk oleh BPJPH melalui Program Sehati," lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement