REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BARU -- Polisi Kelantan, Malaysia menangkap seorang pria Muslim berusia 35 tahun yang diduga telah menghina Islam, Selasa (19/7/2022). Pelaku diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui postingan video di Facebook.
Pj Kepala Polisi wilayah Kelantan Datuk Muhamad Zaki Harun mengatakan, tim CID dari Polisi Diraja Malaysia wilayah Machang melakukan penggerebekan di Kampung Bagan Chekok, Pulai Chondong, Machang pada Senin (18/7/2022) pukul 11.30 waktu setempat. Tindakan ini dilakukan setelah menerima laporan individu tersebut telah menghina Islam melalui klip video, di akun Facebook bernama Saidinar Dina (Boss Dina).
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap orang yang menjadi tersangka dalam video yang disebarkan dan dia mengaku mengunggah video berdurasi empat menit 14 detik. "Tersangka menganggur dan hasil tes urinenya positif metafetamin," katanya dalam keterangan resmi kepolisian Malaysia.
Dia mengatakan kasus itu sedang diselidiki berdasarkan Bagian 298 dan 505 (b) akta Jenayah serta Bagian 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 dan juga Bagian 14 Undang-Undang Pelanggaran Kecil 1995.
"Permohonan penahanan terhadap tersangka akan dilakukan besok (19 Juli)," tambahnya.