Rabu 06 Jul 2022 07:34 WIB

Mencuri di Masjid, Pria di Brunei Dipenjara Tiga Tahun

Pelaku diketahui mencuri di sejumlah masjid.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Masjid di Brunei Darussalam
Foto: Borneo Bulletin/RAHWANI ZAHARI
Masjid di Brunei Darussalam

REPUBLIKA.CO.ID,TUTONG -- Pengadilan Menengah Brunei Darussalam menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun enam bulan bagi seorang pria lokal, Senin (4/7). Ia diketahui menjadi pelaku pencurian di sejumlah tempat ibadah.

Pelaku bernama Zaid bin Haji Edin mengajukan masa percobaan atas tuduhan tersebut, ketika ia pertama kali didakwa. Namun, pria berusia 51 tahun ini lantas mengubah pembelaannya.

Baca Juga

Di Gedung Pengadilan Negeri Tutong, Hakim Pengiran Masni binti Pengiran Haji Bahar, dalam menjatuhkan hukuman ini mempertimbangkan usia terdakwa. Akhirnya, ia memutuskan untuk membebaskannya dari hukuman cambuk wajib.

Dilansir di Borneo Bulletin, Rabu (6/7/2022), Hakim Pengiran Masni juga memberi bobot pada fakta bahwa terdakwa memiliki keyakinan terkait pencurian dan pelanggaran saat ini dilakukan pada aksi yang terpisah.

Jaksa Sabrina binti Haji Mahmud mengungkapkan di persidangan bahwa pada sore hari tanggal 28 Februari, terdakwa dan komplotannya sedang berlayar di Kampong Lamunin dan berhenti di Masjid Kampong Menengah pada pukul 14.00. Mereka lantas memasuki masjid saat pintu tidak terkunci dan pergi dengan membawa pengeras suara.

Selain itu, antara tanggal 9-10 Februari, terdakwa dan komplotannya pergi ke Masjid Kampong Danau untuk mengambil air minum kemasan wakaf. Rekan terdakwa masuk ke dalam masjid dan mengambil air sambil melihat-lihat apakah ada barang berharga untuk dicuri.

Tak lama kemudian, terdakwa diberi isyarat untuk masuk dan mereka membawa mikrofon dan kabelnya. Aksi keduanya terekam kamera CCTV di masjid.

Sebelum dua kejadian tersebut, keduanya diketahui menyerang Masjid Kampong Bukit Udal pada sore hari, tanggal 29 Mei 2021. Dalam kejadian tersebut, mereka mencuri sebuah amplifier.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement