Selasa 28 Jun 2022 00:27 WIB

Kelompok Advokasi Muslim Australia Adukan Twitter ke Komisi HAM Queensland

Twitter menolak menghapus komentar islamofobia.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ani Nursalikah
Logo Twitter. Kelompok Advokasi Muslim Australia Adukan Twitter ke Komisi HAM Queensland
Foto:

Meski demikian, AMAN menilai, pedoman komunitas Twitter itu tidak sesuai dengan hak asasi manusia yang diberikan kepada warga Australia yang diatur dalam bagian 124A dari Undang-Undang Anti-Diskriminasi Negara Bagian. Jabri Markwell mengatakan, kesenjangan menempatkan beban yang tidak adil pada komunitas yang terpinggirkan untuk menuntut keadilan atas hak-hak mereka.

"Ini menempatkan beban yang sangat berbahaya di pundak komunitas dan kami berpendapat bahwa kerugian diciptakan oleh produk mereka, platform mereka. Mereka harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya," ujar Markwell.

Menurut Markwell, menyakitkan bagi Muslim Australia untuk mencari jalan lain ketika secara otomatis harusnya perlindungan diberikan kepada mereka melalui undang-undang yang berlaku, seperti Undang-Undang Keamanan Online.

"Sangat kejam bagi Twitter untuk meminta orang-orang yang menjadi sasaran kebencian menjadi orang-orang yang harus membacanya dan mengumpulkan bukti untuk meminta tindakan yang akan diambil," jelas dia.

AMAN pun meminta pertemuan dengan Menteri Komunikasi yang baru, Michelle Rowland, untuk mendorong fitnah dimasukkan dalam Undang-Undang Keamanan Online. Sementara itu, Twitter belum memberikan tanggapan atas aduan dari AMAN tersebut.

Sejalan dengan keputusan penting Pengadilan Tinggi tahun lalu, perusahaan media sosial bertanggungjawab sebagai penerbit untuk konten yang diunggah oleh pihak ketiga di platform mereka. Awal bulan ini, Pengadilan Federal memerintahkan Google untuk membayar 715 ribu dolar Australia kepada mantan Wakil Perdana Menteri New South Wales John Barilaro karena gagal menghapus konten yang memfitnah tentang dirinya di YouTube.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement