Jumat 17 Jun 2022 14:16 WIB

Rakornas Komisi Fatwa MUI Buat Pedoman Penetapan Fatwa

Pedoman penetapan fatwa dibuat dalam rakornas MUI.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Rakornas Komisi Fatwa MUI Buat Pedoman Penetapan Fatwa. Foto:   Logo MUI
Foto: kemenag.go.id
Rakornas Komisi Fatwa MUI Buat Pedoman Penetapan Fatwa. Foto: Logo MUI

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, menyampaikan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Fatwa MUI membahas tiga hal penting. Salah satu diantaranya membahas soal upaya membangun satu pemahaman untuk membuat pedoman penetapan fatwa.

Kiai Miftahul mengatakan, pada intinya Komisi Fatwa MUI ingin membangun sebuah pemahaman yang satu. Sehingga gerakan kedepannya lebih terkoordinir, karena komisi fatwa dari pusat sampai daerah yakni dari pusat, provinsi dan kabupaten/ kota itu satu entitas. Jadi komisi fatwa semuanya harus berbekal pada pedoman penetapan fatwa yang satu.

Baca Juga

"Jadi ini perlu ada koordinasi gerakan serta pedoman yang satu untuk dipedomani, sehingga tidak ada fatwa yang dikeluarkan menjadi kontradiktif antara satu provinsi dengan provinsi lain atau fatwa yang dikeluarkan pusat tapi daerah menetapkan fatwa yang berbeda," kata Kiai Miftahul saat diwawancarai Republika, Kamis (16/6/2022)

Ia mengatakan, dalam kontek usul fikih, fatwa tidak dibatalkan dengan ikhtiar yang lain. Dia juga menegaskan bahwa komisi fatwa satu entitas dan diibaratkan bagai satu tubuh. Jadi fatwa yang sudah ditetapkan oleh komisi fatwa di tingkat pusat harus dipegang oleh komisi fatwa di tingkat manapun.

Ia mengingatkan, terlebih terkait fatwa produk halal. Kalau produk halal fatwanya lebih dari satu, maka umat akan bingung. Umat akan bertanya-tanya fatwa yang mana yang harus dipegang umat.

"Supaya tidak terjadi lagi (perbedaan fatwa maka) perlu disatukan gerakannya dan perlu ada pedoman yang harus dipegang oleh komisi fatwa se-Indonesia," ujar Kiai Miftahul.

Ia menambahkan, hal kedua yang dibahas dalam rakornas adalah koordinasi tentang penepan fatwa produk halal. Setelah diberlakukannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), maka tidak lagi one gate and one sistem di MUI.

Ia menerangkan, ada unsur-unsur lain di antaranya dari pemerintah dalam hal ini Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai yang menangani administrasi pelayanan sertifikasi halal. Kemudian ada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pihak yang mengaudit pelaku usaha yang didaftarkan. Serta ada MUI dalam hal ini komisi fatwa sebagai yang menetapkan fatwa halalnya.

Kiai Miftahul mengatakan, hal ketiga yang dibahas dalam rakornas terkait dengan sosialisasi tugas dan fungsi baru dari komisi fatwa. Di akhir tahun 2021 komisi fatwa telah menetapkan pedoman pengawasan syariah di lembaga amil zakat (LAZ). Ini perlu ada pemahaman bersama dan pedoman bersama. Untuk mengetahui apa saja yang harus diujikan kepada calon dewan pengawas syariah yang diajukan oleh LAZ.

"Tiga hal itu yang menjadi agenda rakornas Komisi Fatwa MUI," jelas Kiai Miftahul.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement