REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau para pengusaha restoran untuk segera mengajukan sertifikasi halal. Imbauan ini disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham menanggapi munculnya kasus masakan Minang, rendang berdaging babi yang viral di masyarakat.
"Sertifikasi halal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian, keamanaan, dan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk halal," kata Aqil Irham, Selasa (14/6/2022).
Langkah sertifikat halal ini, menurut dia, harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha. Termasuk pemilik restoran yang kita tahu biasanya menyediakan makanan halal seperti rumah makan padang.
Sebelumnya, Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi juga mengusulkan agar masakan padang yang ada di pelbagai wilayah di Indonesia untuk dilakukan sertifikasi oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM). Menanggapi hal tersebut, Aqil mendorong Pemda Sumbar dan IKM mengimbau rumah makan padang mendaftar sertifikasi halal di BPJPH.
"Saya sudah dua kali bertemu Pak Gubernur Sumbar bicara tentang jaminan produk halal. Jadi kami berharap Pemda Sumbar dan IKM dapat membantu untuk mengimbau ke setiap rumah makan padang maupun pelaku usaha lainnya untuk mendaftar sertifikasi halal di BPJPH," ujar Aqil.
Ia menambahkan berdasarkan peraturan Jaminan Produk Halal (JPH) kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan sudah di mulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. "Meskipun masih ada waktu hingga 2024, sebaiknya untuk usaha makanan dan minuman bisa segera daftar di BPJPH utk proses sertifikat halal," tuturnya.
Saat ini, lanjut Aqil, pengajuan sertifikasi halal cukup mudah dan murah. Tiap pelaku usaha cukup mengakses ptsp.halal.go.id untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal. Panduannya pun cukup jelas di sana.